Terbentuknya Gugus Tugas, Pemkot Pekalongan Perkuat Reforma Agraria

24 Desember 2025 11:15 24 Des 2025 11:15

Thumbnail Terbentuknya Gugus Tugas, Pemkot Pekalongan Perkuat Reforma Agraria
Rakor penguatan reforma agraria. (Foto: Dinkominfo Kota Pekalongan)

KETIK, PEKALONGAN – Sebagai upaya untuk mendorong strategs nasional yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kota Pekalongan terus berkomitmen dalam menyukseskan pelaksanaan Reforma Agraria.

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab pada kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Pekalongan, bertempat di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Selasa, 23 Desember 2025.

Wawalkot mengatakan bahwa reforma agraria tidak semata-mata dimaknai sebagai penataan tanah, tetapi merupakan upaya menyeluruh untuk memastikan pemanfaatan lahan mampu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesamaan visi serta penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Reforma agraria harus menjadi instrumen pembangunan yang nyata manfaatnya bagi masyarakat. Ini membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan partisipasi aktif masyarakat,” katanya.

Ia berharap, pelaksanaan penataan aset dan penataan akses reforma agraria ke depan tidak hanya berhenti di Kelurahan Degayu dan Bugisan, tetapi dapat diperluas ke kelurahan-kelurahan lain di Kota Pekalongan. Ia juga mendorong para camat dan lurah untuk lebih aktif menginventarisasi wilayah yang membutuhkan intervensi reforma agraria agar program ini tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Melalui rapat koordinasi ini, saya berharap terbangun kesamaan persepsi, langkah konkret, serta pelaksanaan reforma agraria yang semakin efektif dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, Khaerudin, melaporkan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Pekalongan telah resmi terbentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Pekalongan Nomor 432 Tahun 2025. Gugus tugas tersebut memiliki peran strategis mulai dari penyiapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penataan aset dan akses, hingga fasilitasi penyelesaian sengketa serta konflik agraria.

Ia menjelaskan, saat ini Kota Pekalongan telah memiliki Kampung Reforma Agraria di Bugisan serta melaksanakan kegiatan konsolidasi tanah di Kampung Clumprit, Degayu. Ke depan, reforma agraria akan terus diintegrasikan dengan program penataan kawasan kumuh, termasuk rencana penataan Kampung Pasirsari seluas 19 hektare yang telah diusulkan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

“Untuk jangka menengah tahun 2027 hingga 2029, Pemkot Pekalongan juga mengusulkan lima lokasi penataan kawasan kumuh melalui DAK-PPKT, yaitu Clumprit, Bandengan, Pabean, Pasir Kraton Kramat, dan Tirto. Seluruh proses ini akan diselaraskan dengan penataan legalitas tanah bersama Kantor Pertanahan Kota Pekalongan,” jelasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan keseriusannya dalam mematangkan agenda reforma agraria tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya, agar mampu memberikan kepastian hukum atas tanah, meningkatkan kualitas lingkungan permukiman, serta mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar. (*)

Tombol Google News

Tags:

Masyarakat sejahtera dengan reforma agraria pemkot pekalongan