Operasional MR.DIY di Jombang Disorot, Pakar Hukum Minta Pemkab Tegakkan Perda Tanpa Tebang Pilih

6 Maret 2026 14:54 6 Mar 2026 14:54

Thumbnail Operasional MR.DIY di Jombang Disorot, Pakar Hukum Minta Pemkab Tegakkan Perda Tanpa Tebang Pilih

Toko ritel modern berjaringan Mr DIY Bawangan Ploso Jombang. (Foto: Syaiful Arif/Ketik.com)

KETIK, JOMBANG – Operasional toko modern MR.DIY di Kabupaten Jombang menjadi sorotan publik.

Dua gerai yang berada di Desa Bawangan, Kecamatan Ploso dan Desa Cukir, Kecamatan Diwek disebut-sebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, serta toko modern.

Pakar hukum asal Jombang, Solikhin Ruslie, menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas untuk menertibkan toko modern yang beroperasi tanpa mematuhi aturan. Namun, ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan objektif.

“Menurut saya langkah Pemkab itu baik dan perlu didukung. Tapi penegakan aturan harus konsisten dan objektif, jangan sampai karena ada tendensi tertentu,” ujarnya, Jumat 6 Maret 2026.

Solikhin menegaskan, apabila terdapat toko modern lain yang belum mengantongi izin namun sudah beroperasi, maka harus diperlakukan sama. Penegakan perda, kata dia, tidak boleh dilakukan secara tebang pilih.

“Kalau ada toko yang sama dan tidak atau belum berizin tetapi sudah beroperasi, harus diperlakukan sama. Jangan sampai tebang pilih. Jika ada pelanggaran, semua harus diperlakukan adil,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyinggung isu mafia perizinan yang kerap muncul dalam proses pengurusan izin usaha. Menurutnya, jika informasi tersebut benar adanya, aparat penegak hukum harus segera turun tangan.

“Yang lebih penting lagi, informasi tentang mafia perizinan itu harus ditindak. Apalagi jika mafia tersebut melibatkan orang dalam,” katanya.

Menurut Solikhin, jika pelanggaran perda terus terjadi, maka ada dua kemungkinan yang patut dicermati. Pertama, lemahnya penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Kedua, adanya keterlibatan pihak-pihak berkepentingan.

“Kalau perda selalu dilanggar, ada dua kemungkinan. Bisa jadi Satpol PP tidak menjalankan fungsinya secara maksimal, atau ada orang dalam atau pihak kuat yang terlibat,” paparnya.

Ia juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam memastikan perda dijalankan dengan baik melalui fungsi pengawasan.

“DPRD sebagai pengawas jalannya perda harus optimal menjalankan fungsinya. Kalau tidak, kondisi ini bisa menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

mr diy perizinan jombang berita jombang KABUPATEN JOMBANG PLOSO