KETIK, SURABAYA – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima keluhan dari warga terkait kompensasi tanah seluas 5.000 meter persegi dari PT Agra Paripurna.
Kompensasi ini berkaitan dengan pembukaan blokir lahan BTKD seluas 7,6 hektare yang ada di wilayah Gunungsari Indah.
Ketua Komisi A DPRD Yona Bagus Widyatmoko menegaskan harus ada kejelasan dalam kesepakatan antara warga dan pengembang agar tidak terjadi permasalahan serupa di masa mendatang.
Ia menambahkan bahwa kesepakatan yang dibuat harus memenuhi unsur Smart-spesifik, terukur, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi ini juga untuk edukasi kepada masyarakat bahwa kesepakatan-kesepakatan yang terjadi antara warga dengan pengembang itu seharusnya semuanya itu harus tertulis,” ujar Yona, Kamis 20 Februari 2025.
Politisi Gerindra ini mengatakan permintaan warga Kedurus, yang diwakili oleh LPMK, mengharapkan 5.000 meter persegi tersebut dipergunakan untuk fasilitas umum seperti lapangan olahraga, sarana pendidikan, dan fasilitas sosial lainnya, terpisah dari PSU yang merupakan tanggung jawab pengembang.
“5.000 meter persegi yang dimaksud seharusnya sesuai dengan keinginan warga, 5.000 meter persegi yang itu diberikan oleh pengembang untuk lapangan olahraga, lain-lain termasuk fasilitas pendidikan,” jelas Yona.
Yona menambahkan, salah satu masalah yang muncul dalam hearing adalah ketidakjelasan mengenai lokasi lahan 5.000 meter persegi yang dijanjikan pengembang untuk fasilitas sosial dan pendidikan.
“Sepanjang hearing tadi, memang akhirnya ini tidak terpenuhi dan memang ada kelemahan dari warga yang tidak menyampaikan kompensasi itu dalam bentuk yang detail. Di mana titik koordinatnya? Karena tadi dari DPRKPP juga menyampaikan tidak ada titik koordinatnya. 5.000 meter persegi itu di mana?” tambahnya.
Yona menambahkan ada perkembangan positif dari pihak pengembang. PT Agra Paripurna, yang diwakili oleh Salim Bahmid, menyatakan kesediaannya untuk tetap memberikan lahan tersebut dalam bentuk hibah murni.
Namun, mekanisme penyerahan lahan masih perlu dibahas lebih lanjut, apakah akan diserahkan langsung kepada warga sebagai hibah murni atau melalui hibah kepada Pemkot Surabaya untuk keperluan pembangunan sarana bagi warga kelurahan Kedurus.
“Yang penting dalam pertemuan kali ini, pihak pengembang menyanggupi untuk memberikan kompensasi lahan 5.000 meter persegi sebagaimana yang pernah diperjanjikan dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya,” tegas Yona.
Terkait dengan mekanisme dan titik koordinat lahan, Salim Bahmid dari PT Agra Paripurna memastikan akan ada koordinasi lebih lanjut antara pihak pengembang dan Pemerintah Kota Surabaya.
Mereka akan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam penyerahan hibah murni tersebut.
Proses selanjutnya, termasuk waktu dan mekanismenya, akan segera dilaporkan secara resmi kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan Komisi A DPRD Kota Surabaya.
“DPRD Surabaya melalui Komisi A akan mengawal proses dan progresnya terkait dengan kesepakatan antar pihak ini, agar warga tidak di-PHP. Kami menyikapi ini secara positif dan menaruh keyakinan bahwa pihak pengembang bisa merealisasikan dengan baik,” tutup Wakil Ketua DPC Gerindra ini.(*)
Komisi A DPRD Surabaya Dengarkan Keluhan Warga Kedurus Soal Kompensasi Lahan 5.000 Meter Persegi
20 Februari 2025 21:00 20 Feb 2025 21:00

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

Tags:
Komisi A Komisi A DPRD Surabaya warga kedurus PT Agra Paripurna tanah 5000 hektar Yona Bagus Widyatmoko DPRD SurabayaBaca Juga:
Pansus DPRD Surabaya Kritik SE RusunamiBaca Juga:
Viralnya Pasangan Kumpul Kebo, Komisi A DPRD Surabaya Harap Pemkot Gencarkan Pemeriksaan Identitas IndekosBaca Juga:
DPRD Surabaya Desak Pemkot Perjelas Klasifikasi Perusahaan Peleburan Emas BenowoBaca Juga:
Manajemen Mie Gacoan Dua Kali Mangkir, DPRD Surabaya Beri Peringatan TegasBaca Juga:
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Ultimatum PT Peleburan Emas BenowoBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

23 September 2025 02:06
realme 15 Series 5G Era Baru Fotografi Mobile dengan AI Edit Genie, Cukup Ucapkan Perintah

22 September 2025 22:10
Kabar Gembira! Tahun Depan SMA Taruna Nusantara Kembalikan Marwah Sekolah Gratis, Kuota 1.500

22 September 2025 16:13
ESI Surabaya Sebut Piala Wali Kota Jadi Langkah Nyata Wujudkan Gaming City

22 September 2025 15:29
Sing Out Loud 2025, Ajang Spektakuler Bakat Vokal Bergengsi Hadir di PRO AVL Indonesia!

22 September 2025 15:09
Pemkot Surabaya Perketat Pendataan Penduduk Indekos, Ketua RT Dibekali Akun Khusus

19 September 2025 20:11
Raya Run, Cara Seru Gen Z Bikin Ekonomi Surabaya Makin Ngegas

Trend Terkini

21 Sep 2025 17:30
Terciduk saat Weekend! Kadindik Jatim Aries Paewai Kawal Langsung Kontingen OSN 2025 di Juanda

19 Sep 2025 14:15
Dana Terlambat Cair, Satu Dapur MBG Pacitan Hentikan Aktivitas Sementara

18 Sep 2025 18:47
Terindikasi Judol, Puluhan Penerima Bansos PKH di Simeulue Dicoret

18 Sep 2025 14:26
Dua Desa di Maluku Utara Masuk Daftar 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I

19 Sep 2025 15:13
Kabar untuk Kepala Desa dan Pengurus Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan

