KETIK, SURABAYA – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima keluhan dari warga terkait kompensasi tanah seluas 5.000 meter persegi dari PT Agra Paripurna.
Kompensasi ini berkaitan dengan pembukaan blokir lahan BTKD seluas 7,6 hektare yang ada di wilayah Gunungsari Indah.
Ketua Komisi A DPRD Yona Bagus Widyatmoko menegaskan harus ada kejelasan dalam kesepakatan antara warga dan pengembang agar tidak terjadi permasalahan serupa di masa mendatang.
Ia menambahkan bahwa kesepakatan yang dibuat harus memenuhi unsur Smart-spesifik, terukur, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi ini juga untuk edukasi kepada masyarakat bahwa kesepakatan-kesepakatan yang terjadi antara warga dengan pengembang itu seharusnya semuanya itu harus tertulis,” ujar Yona, Kamis 20 Februari 2025.
Politisi Gerindra ini mengatakan permintaan warga Kedurus, yang diwakili oleh LPMK, mengharapkan 5.000 meter persegi tersebut dipergunakan untuk fasilitas umum seperti lapangan olahraga, sarana pendidikan, dan fasilitas sosial lainnya, terpisah dari PSU yang merupakan tanggung jawab pengembang.
“5.000 meter persegi yang dimaksud seharusnya sesuai dengan keinginan warga, 5.000 meter persegi yang itu diberikan oleh pengembang untuk lapangan olahraga, lain-lain termasuk fasilitas pendidikan,” jelas Yona.
Yona menambahkan, salah satu masalah yang muncul dalam hearing adalah ketidakjelasan mengenai lokasi lahan 5.000 meter persegi yang dijanjikan pengembang untuk fasilitas sosial dan pendidikan.
“Sepanjang hearing tadi, memang akhirnya ini tidak terpenuhi dan memang ada kelemahan dari warga yang tidak menyampaikan kompensasi itu dalam bentuk yang detail. Di mana titik koordinatnya? Karena tadi dari DPRKPP juga menyampaikan tidak ada titik koordinatnya. 5.000 meter persegi itu di mana?” tambahnya.
Yona menambahkan ada perkembangan positif dari pihak pengembang. PT Agra Paripurna, yang diwakili oleh Salim Bahmid, menyatakan kesediaannya untuk tetap memberikan lahan tersebut dalam bentuk hibah murni.
Namun, mekanisme penyerahan lahan masih perlu dibahas lebih lanjut, apakah akan diserahkan langsung kepada warga sebagai hibah murni atau melalui hibah kepada Pemkot Surabaya untuk keperluan pembangunan sarana bagi warga kelurahan Kedurus.
“Yang penting dalam pertemuan kali ini, pihak pengembang menyanggupi untuk memberikan kompensasi lahan 5.000 meter persegi sebagaimana yang pernah diperjanjikan dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya,” tegas Yona.
Terkait dengan mekanisme dan titik koordinat lahan, Salim Bahmid dari PT Agra Paripurna memastikan akan ada koordinasi lebih lanjut antara pihak pengembang dan Pemerintah Kota Surabaya.
Mereka akan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam penyerahan hibah murni tersebut.
Proses selanjutnya, termasuk waktu dan mekanismenya, akan segera dilaporkan secara resmi kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan Komisi A DPRD Kota Surabaya.
“DPRD Surabaya melalui Komisi A akan mengawal proses dan progresnya terkait dengan kesepakatan antar pihak ini, agar warga tidak di-PHP. Kami menyikapi ini secara positif dan menaruh keyakinan bahwa pihak pengembang bisa merealisasikan dengan baik,” tutup Wakil Ketua DPC Gerindra ini.(*)
Komisi A DPRD Surabaya Dengarkan Keluhan Warga Kedurus Soal Kompensasi Lahan 5.000 Meter Persegi
20 Februari 2025 21:00 20 Feb 2025 21:00
Trend Terkini
3 Nov 2025 19:32
Sang Eksekutor Tambang Ilegal Kini Jabat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
2 Nov 2025 02:29
Proyek Siluman Gentayangan di Nagan Raya, Material Timbun Jalan Nasional
2 Nov 2025 17:12
Thursina Voice IIBS Tampil di Thurvo Mini Concert Ampitheater Shanaya Resort Malang Jelang KICC 2025
5 Nov 2025 18:49
Bupati Cup Halsel 2025: Tendangan Bebas Magis Afdal Bawa Mandaong ke 28 Besar
5 Nov 2025 21:15
Ketua K2SBT Desak Kepolisian Tangkap Pelaku Pembunuhan Amir Kelsaba
Tags:
Komisi A Komisi A DPRD Surabaya warga kedurus PT Agra Paripurna tanah 5000 hektar Yona Bagus Widyatmoko DPRD SurabayaBaca Juga:
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta MaafBaca Juga:
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah RakyatBaca Juga:
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan InovasiBaca Juga:
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Tegaskan Regulasi Tenda Hajatan Harus Adil dan ProporsionalBaca Juga:
Flu Malaysia Tak Bisa Ditangkal Vaksin Lama, DPRD Surabaya Imbau Warga Waspada di Musim PeralihanBerita Lainnya oleh Shinta Miranda
30 Oktober 2025 15:28
Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf
29 Oktober 2025 05:15
Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat
28 Oktober 2025 21:11
Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi
28 Oktober 2025 19:05
Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
28 Oktober 2025 18:57
Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya
27 Oktober 2025 16:00
[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!
Trend Terkini
3 Nov 2025 19:32
Sang Eksekutor Tambang Ilegal Kini Jabat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
2 Nov 2025 02:29
Proyek Siluman Gentayangan di Nagan Raya, Material Timbun Jalan Nasional
2 Nov 2025 17:12
Thursina Voice IIBS Tampil di Thurvo Mini Concert Ampitheater Shanaya Resort Malang Jelang KICC 2025
5 Nov 2025 18:49
Bupati Cup Halsel 2025: Tendangan Bebas Magis Afdal Bawa Mandaong ke 28 Besar
5 Nov 2025 21:15
Ketua K2SBT Desak Kepolisian Tangkap Pelaku Pembunuhan Amir Kelsaba
