KETIK, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya pada Senin, 19 Januari 2026 melalui Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, bertemu dengan pasangan lansia Maria Lucia Setyowati (73).
Ia datang bersama suaminya untuk meminta bantuan terkait dugaan mafia tanah, langsung ditemui oleh Yona, sapaan Yona Bagus Widyatmoko.
"Di usia senja seharusnya diisi dengan ketenangan, Maria Lucia Setyowati justru harus berjibaku menghadapi dugaan praktik mafia tanah," katanya dikutip dari keterangan resmi.
Maria, kata Yona, mendatangi DPRD Surabaya sebagai pintu terakhir harapan, keadilan atas aset miliknya yang raib. Ia juga mendorong kepolisian agar segera menangkap pelaku yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saya yakin Polrestabes Surabaya juga sedang mencari DPO ini," tegasnya.
Maria Lucia Setyowati sendiri menjelaskan, kejadian bermula pada saat penyewa kos bernama Tri Ratna Dewi menawarkan bisnis laundry. Tri juga berjanji mengurus IMB dua aset milik Maria. Namun singkatnya, Maria tidak pernah menandatangani dokumen apapun di hadapan notaris tersebut. Ia melakukan upaya ini juga untuk mendapatkan nama PPAT tersebut yang memproses peralihan asetnya.
Maria sudah melaporkan persoalan ini ke Polrestabes Surabaya. Ia ingin kasus ini tetap berjalan, ada kepastian hukum.
Namun, ia kecewa karena pihak kepolisian masih menunggu keberadaan pelaku. Padahal ia sudah berjuang mencari keadilan hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sekarang ini kan saling menunggu karena si Tri belum ketemu. Di Poltabes, laporan saya sempat mandek dua tahun, baru ditangani setelah lapor Pak Sholeh," jelasnya.
Upaya ini dilakukan Maria agar asetnya di Jalan Tenggilis Lama III B Nomor 56 dan Tenggilis Permai IV B kembali lagi. (*)
