Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05 28 Okt 2025 19:05

Thumbnail Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan
Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati saat memaparkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengingatkan para influencer dan kreator konten agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama komersial, terutama yang berkaitan dengan produk minuman beralkohol (mihol).

Pesan tegas ini disampaikan setelah maraknya unggahan promosi mihol di media sosial yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Langkah ini berawal dari hasil pemantauan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, yang menemukan banyak tayangan di media sosial menampilkan konten terkait mihol secara terbuka. 

Mulai dari individu yang membawa botol, berbicara santai soal minuman beralkohol, hingga merekam proses transaksi di depan toko.

Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa fenomena ini tidak bisa dibiarkan karena mencederai komitmen pelaku usaha dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan daerah.

“Dalam satu hingga dua hari terakhir, kami mencermati adanya banyak tayangan yang berseliweran di media sosial, menunjukkan konten terkait minuman beralkohol secara terbuka,” ujar Febri pada Selasa 28 Oktober 2025.

Ia menambahkan, para pemilik toko wajib bertanggung jawab atas aktivitas di lingkungannya, termasuk ketika pelanggan atau pihak luar mengunggah konten promosi yang menampilkan produk mereka.

“Pemilik toko tidak bisa lagi beralasan, ‘Saya tidak mengiklankan, itu customer saya yang mengunggah.’ Kami menganggap ini adalah kelengahan pengawasan di lingkungan toko,” tegasnya.

Dalam Perda No. 1 Tahun 2023, dijelaskan secara tegas bahwa pelaku usaha dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam bentuk apa pun dan di media apa pun.

 Aturan ini berlaku tidak hanya bagi pelaku usaha langsung, tetapi juga pihak yang terlibat dalam penyebarluasan konten promosi, termasuk influencer.

Karena itu, Pemkot Surabaya melalui Dinkopumdag menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) untuk melakukan langkah edukatif dan pengawasan.

“Kami mengajak Dinkominfo untuk menyampaikan edukasi kepada para influencer bahwa tawaran promosi industri seperti ini tidak boleh diterima, karena peraturan ini berlaku secara nasional,” jelasnya.

Langkah ini menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga ruang digital tetap sehat bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga komunitas kreator konten. 

Pemkot berharap para influencer ikut berperan aktif dalam membangun etika bermedia sosial dengan menolak tawaran kerja sama yang melanggar hukum.

Selain itu, Pemkot juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. 

Bila ada konten promosi mihol yang masih beredar, Pemkot akan berkoordinasi dengan Dinkominfo untuk meminta penghapusan (take down), bahkan memblokir akun yang terlibat.

“Apabila tidak ada tindakan, Pemkot Surabaya memiliki bukti latar belakang toko dan dapat mengejar pihak pengunggah hingga meminta bantuan Dinkominfo berkomunikasi langsung ke pusat untuk menghapus akun atau konten tersebut,” imbuh Febri. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkot Surabaya Dinkopumdag Surabaya Febrina Kusumawati Surabaya Mihol minuman beralkohol Surabaya Perda Kota Surabaya influenser