KETIK, SAMPANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kali ini, pungutan tersebut diduga terjadi dalam proses pengambilan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh angkatan 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap guru PPPK penuh angkatan 2024 yang mengambil SK KGB diduga diminta membayar uang sebesar Rp50.000. Jumlah guru PPPK penuh angkatan 2024 di Kabupaten Sampang tercatat sebanyak 517 orang.
Salah satu guru PPPK penuh angkatan 2024 mengungkapkan kepada ketik.com bahwa pungutan tersebut tidak disertai penjelasan resmi.
"Ambil SK KGB itu harus bayar Rp 50.000 ke Pak Siful, tanpa ada penjelasan. Kalau dibilang uang kas, kok tidak masuk ke bendahara," ujar guru tersebut, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menambahkan, praktik serupa terjadi hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Sampang.
"Kemarin banyak teman-teman guru yang menghubungi saya lewat WhatsApp. Mereka juga diminta membayar saat mengambil SK KGB, terutama di Kecamatan Sampang dan Torjun," katanya.
Saat dikonfirmasi, Siful, yang mengaku sebagai Koordinator Guru PPPK Penuh Angkatan 2024 dan Koordinator PPPK Kecamatan Sampang, membenarkan adanya penarikan dana tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan pungutan, melainkan kontribusi.
"Betul. Itu bukan berbayar, tapi kontribusi untuk keberlanjutan perjuangan forum," ujarnya saat dikonfirmasi. Minggu, 8 Februari 2026.
Ketika ditanya apakah setiap guru yang mengambil SK KGB harus membayar Rp50.000, Siful menjawab bahwa ketentuan tersebut berlaku di seluruh kecamatan dan telah diterapkan sejak angkatan sebelumnya.
"Iya, betul. Semua di kecamatan berlaku. Angkatan saya juga begitu, angkatan sebelumnya juga berbayar dan ada koordinatornya masing-masing," ucapnya.
Siful menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk kegiatan organisasi karena selama ini tidak memiliki kas tetap, termasuk untuk kegiatan audiensi dengan DPR RI dan kementerian di Jakarta.
"Organisasi ini sudah ada sejak 2018. Namanya PTKNI ASN PPPK Kabupaten Sampang. Dulu bernama GTK HNK 35+," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa dirinya merupakan ketua organisasi tersebut di tingkat kabupaten. Dari total 517 guru PPPK angkatan 2024, menurutnya, empat orang telah meninggal dunia sehingga jumlah aktif sekitar 513 orang.
"Setiap guru memang membayar Rp50.000 dan dikoordinasikan oleh koordinator di masing-masing wilayah," ujarnya.
Untuk Kecamatan Sampang, Siful menyebutkan terdapat 107 guru PPPK. Dari jumlah tersebut, baru sebagian yang mengambil SK KGB.
"Yang sudah mengambil sebelumnya ada 16 orang. Saat ini yang sudah mengambil sekitar 40 orang, sisanya masih saya simpan," kata Siful.
Ia menyebut bendahara organisasi adalah Iswati. Namun, pengelolaan dana kontribusi dilakukan oleh koordinator di masing-masing kecamatan.
"Uang itu nanti disatukan. Tapi untuk saat ini, dikelola masing-masing koordinator karena tidak mungkin semua kegiatan dihadiri," tuturnya.
Siful menegaskan bahwa penarikan dana tersebut bukan perintah dari Dinas Pendidikan.
"Ini bukan perintah dinas. Ini untuk mempermudah pengambilan SK yang dikoordinir oleh koordinator kecamatan," katanya.
Saat ditanya mengenai guru yang tidak membayar, Siful menyatakan pengambilan SK tetap diperbolehkan. "Bukan kewajiban. Tidak bayar juga boleh ambil SK, hanya kemarin ada yang masih utang," ujarnya.
Bendahara Mengaku Tidak Tahu
Terpisah, Iswati yang disebut sebagai bendahara organisasi PPPK Kabupaten Sampang mengaku tidak mengetahui adanya pengumpulan uang tersebut.
"Saya sendiri belum mengambil SK itu. Pak Siful juga belum pernah berkoordinasi atau menyerahkan uang ke saya," kata Iswati saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan tidak pernah menerima titipan uang terkait pengambilan SK KGB.
"Intinya saya tidak tahu, karena belum ada koordinasi. Soal uang itu mau dikumpulkan atau disetorkan ke Dinas Pendidikan, atau kemana, saya juga tidak paham," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang terkait dugaan pungutan tersebut.(*)
