Eks Bupati Sri Purnomo Bungkam Usai Didakwa Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Rp10,9 Miliar

19 Desember 2025 07:30 19 Des 2025 07:30

Thumbnail Eks Bupati Sri Purnomo Bungkam Usai Didakwa Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Rp10,9 Miliar
Terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (kemeja putih), berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis 18 Desember 2025. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Usai persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 18 Desember 2025, Sri Purnomo memilih untuk tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Sembari dikawal petugas menuju ruang tahanan sementara, ia hanya terdiam saat dihujani pertanyaan oleh wartawan.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh istrinya Kustini Sri Purnomo, yang hadir menyaksikan persidangan bersama anak sulungnya. Mereka memilih langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan komentar sedikit pun terkait materi dakwaan yang baru saja dibacakan.

Debat Penafsiran Kebijakan

Penasihat hukum Sri Purnomo, Rizal, menyatakan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia menekankan bahwa inti dari perkara ini bukanlah hilangnya uang negara atau tindakan penggelapan, melainkan perbedaan penafsiran atas kebijakan yang diambil saat situasi darurat pandemi Covid-19 tahun 2020.

"Perkara ini berkaitan dengan pengambilan kebijakan publik dalam situasi darurat. Dana hibah yang dipersoalkan sebagai kerugian negara tersebut pada dasarnya tidak digelapkan dan tidak hilang. Dana itu disalurkan, diterima, dan dipergunakan oleh sektor pariwisata yang terdampak pandemi," ujar Rizal saat ditemui usai persidangan.

Rizal menggarisbawahi bahwa berdasarkan fakta yang ada, tidak ditemukan aliran dana sepeser pun ke rekening pribadi kliennya. Menurutnya, tidak ada indikasi pengayaan diri maupun penambahan aset pribadi yang bersumber dari dana hibah tersebut.

"Yang menjadi titik perdebatan adalah peruntukan dana hibah dan penafsiran kebijakan. Kami tegaskan, tidak ada satu rupiah pun yang mengalir ke rekening klien kami. Ini bukan soal uang negara yang menguap," tambahnya.

Ajukan Eksepsi

Menanggapi dakwaan jaksa, tim penasihat hukum berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan berikutnya. Rizal menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kami akan merespons dakwaan secara komprehensif melalui eksepsi. Kami percaya persidangan adalah wadah terbaik untuk menggali kebenaran material berdasarkan fakta yang objektif," kata Rizal.

Untungkan Istri

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Sri Purnomo sebagai mantan orang nomor satu di Kabupaten Sleman yang menjabat selama dua periode (2010 – 2015 dan 2016 – 2021). Sementara istrinya Kustini Sri Purnomo adalah mantan Bupati Sleman periode 2021-2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya setebal 24 halaman antara lain menyebutkan, tindakan terdakwa Sri Purnomo yang menggunakan fasilitas jabatan dan dana hibah negara sebesar Rp17,2 miliar untuk kampanye terselubung mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp10.952.457.030. Oleh JPU hal ini di anggap sebagai bentuk pengalihan beban biaya kampanye pribadi ke kas negara guna memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Terdakwa Sri Purnomo didakwa dengan pasal berlapis dalam perkara tindak pidana korupsi. Pada dakwaan primer, jaksa menjerat Sri Purnomo dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga menyertakan Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

Selain itu JPU yang hadir di persidangan, Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari dan Wiwik Trihatmini. Saat membacakan dakwaan di muka persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang didampingi Hakim Anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan, juga menegaskan bahwa perbuatan terdakwa Sri Purnomo tersebut telah menguntungkan istri terdakwa yaitu Kustini dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sleman pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sleman Tahun 2020.

Alih-alih untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, terdakwa Sri Purnomo justru menggunakan kegiatan Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 sebagai salah satu sarana memenangkan dan menarik simpati masyarakat agar memberikan suara atau memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 pada Pilkada Sleman Tahun 2020.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sri Purnomo Sidang Sri Purnomo Korupsi Hibah Pariwisata Sleman Pengadilan Tipikor Yogyakarta dana hibah Kemenparekraf Kasus Korupsi Sleman