KETIK, SLEMAN – Kejaksaan Negeri Sleman memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata terus bergulir. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, memberikan sinyal kuat akan adanya penetapan tersangka baru dalam waktu dekat, menyusul fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Hingga saat ini, Kejaksaan baru menetapkan satu orang tersangka yakni mantan Bupati Sleman dua periode Sri Purnomo yang kini telah berstatus sebagai terdakwa.
Namun, Bambang Yunianto menegaskan bahwa penerapan Pasal 55 KUHP (penyertaan) dalam dakwaan menjadi pintu masuk untuk menjerat pihak lain yang turut bertanggung jawab.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ada, nanti kami akan menentukan sikap selanjutnya. Kami menetapkan Pasal 55, pasti ada selanjutnya siapa yang terkait terhadap permasalahan ini," ujar Bambang Yunianto saat ditemui di kantornya, Senin 26 Januari 2026.
Fokus pada Alat Bukti, Bukan Spekulasi
Nama Raudi Akmal (RA), yang merupakan anak mantan Bupati Sleman sekaligus anggota DPRD Sleman, kerap disebut oleh saksi-saksi di persidangan Tipikor Yogyakarta. Meski demikian, Bambang bersikap hati-hati dan enggan terburu-buru menyebut nama calon tersangka.
"Saya tidak mau menyampaikan karena itu termasuk materi penyidikan kami dalam menetapkan tersangka selanjutnya. Siapapun nantinya, ditunggu saja," katanya.
Terkait kekhawatiran adanya upaya penghilangan barang bukti karena proses yang dianggap lambat, Bambang menepis hal tersebut. Ia menyatakan penyidik telah mengantongi bukti yang cukup kuat.
"Tidak ada kekhawatiran (penghilangan barang bukti). Insya Allah saat ini kami sudah memiliki barang bukti yang cukup untuk melakukan penetapan terhadap tersangka selanjutnya," tegas Bambang.
Kendala Teknis dan Integritas
Bambang menjelaskan bahwa lamanya proses penetapan tersangka baru bukan karena adanya intervensi atau kendala signifikan, melainkan murni masalah teknis dan prosedur operasional standar (SOP). Penyidik, kata dia, masih melakukan penelaahan mendalam terhadap hasil persidangan yang sedang berjalan.
"Kami harus meyakinkan lagi, melakukan penelaahan lagi. Itu berproses. Pada prinsipnya hanya masalah teknis saja, tidak ada kendala signifikan. Kami berkomitmen menangani perkara secara objektif, netral, dan tidak berpihak kepada siapapun," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Sleman meminta masyarakat menunggu proses hukum yang sedang berjalan agar perkara ini bisa tuntas secara yuridis dan terang benderang. (*)
