Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Bagaimana Dana Rp17 Miliar Mengalir Demi Kursi Sleman-1

29 Januari 2026 06:00 29 Jan 2026 06:00

Thumbnail Bagaimana Dana Rp17 Miliar Mengalir Demi Kursi Sleman-1

Saksi Dodik Ariyanto saat memberikan keterangan dalam sidang korupsi hibah pariwisata Sleman yang menyeret mantan Bupati Sri Purnomo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu, 28 Januari 2026. (Foto: Lik Is/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di jalan Prof DR Soepomo, Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta menjadi panggung pengakuan mengejutkan tentang bagaimana anggaran negara berkelindan dengan ambisi politik dinasti.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman, Rabu, 28 Januari 2026, saksi Dodik Ariyanto membeberkan rantai instruksi yang bermuara pada upaya pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor urut 3, pada Pilkada 2020 silam.

Dodik, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Sleman sekaligus anggota tim sukses pasangan tersebut, mengungkapkan bahwa skenario penyaluran dana hibah ini bermula dari informasi orang dalam.

Ia mengaku pertama kali mendengar rencana kucuran dana tersebut dari Raudi Akmal, putra terdakwa Sri Purnomo yang juga koleganya di Fraksi PAN DPRD Sleman.

"Karena saat itu di Fraksi PAN, saya dengar dari Mas Raudi. Seingat saya Mas Raudi bilang akan ada hibah pariwisata untuk pelaku terdampak Covid," ujar Dodik di hadapan majelis hakim.

Namun, mesin partai tidak langsung bergerak hanya berdasarkan informasi dari Raudi. Dodik menjelaskan bahwa tim pemenangan menunggu restu dan kepastian dari pemegang otoritas tertinggi di Kabupaten Sleman, yakni Sri Purnomo yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati. Kepastian pencairan dana itulah yang menjadi lampu hijau bagi para kader untuk turun ke akar rumput.

"Terus kami menunggu. Lalu setelah dapat kepastian dari Bapak Sri Purnomo bahwa dana pasti cair, baru lakukan sosialisasi ke bawah," tambah Dodik.

Instruksi Bupati dan Peran Keluarga

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebutkan bahwa Sri Purnomo sengaja menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 84/Kep. KDH/A/2020 pada 30 November 2020 untuk melegitimasi hibah swakelola senilai Rp17.208.908.519. Dana ini diarahkan kepada kelompok masyarakat yang proposalnya telah dikoordinasi oleh Raudi Akmal. Tak sekadar bantuan ekonomi, program ini digunakan sebagai instrumen penjaringan suara.

Dodik mengakui sosialisasi hibah dilakukan secara masif di 13 titik wilayah daerah pemilihannya (dapil) tepat di tengah masa kampanye.
Motif di balik agresifnya sosialisasi tersebut pun terungkap jelas di persidangan.

Dodik tak menampik bahwa bantuan tersebut adalah umpan untuk meraih dukungan pemilih di tengah krisis pandemi.

"Istilahnya saat itu masa Covid-19, kalau ada bantuan terus kami sosialisasikan ke masyarakat untuk narik simpati," tuturnya.

Ia juga mengimbau warga untuk segera menyusun proposal bantuan yang nantinya harus diserahkan kepada "pengampu" atau penanggung jawab di masing-masing dapil sebelum diteruskan ke tingkat atas.

Barter Politik di Lima Desa Wisata

Praktik barter politik ini menyasar wilayah strategis di Sleman Barat, mencakup Kapanewon Gamping, Mlati, Godean, hingga Minggir. Di lima desa wisata utama, seperti Desa Wisata Sendang Penjalin, Mbrajan, Gamplong, Grogol, dan Cibuk Kidul, instruksi yang disampaikan bahkan lebih eksplisit. Masyarakat diminta memberikan timbal balik berupa komitmen untuk memilih pasangan Kustini-Danang sebagai syarat tak tertulis agar proposal mereka berjalan mulus.

Meski Dodik mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah total proposal "titipan" yang dikoordinasi oleh Raudi Akmal, ia membenarkan adanya gelombang dokumen yang masuk melalui jalur partai. Tidak di pungkiri, kebijakan yang awalnya dibungkus sebagai program pemulihan ekonomi akibat pandemi itu menjadi bukti kuat bagi jaksa untuk menjerat Sri Purnomo dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi terstruktur demi melanggengkan kekuasaan keluarga di Bumi Sembada.

Hingga kini, proses persidangan terpantau masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi yang dibungkus dengan bantuan sosial tersebut.(*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Hibah Pariwisata Sleman Sri Purnomo Raudi Akmal Pilkada Sleman 2020 Sidang Tipikor Penyalahgunaan Wewenang desa wisata Politik Dinasti dana hibah Kasus Korupsi Sleman Tipikor Yogyakarta