Upaya Advokat Peradi Nusantara DIY Agar Tak Tergilas KUHP Baru Lewat Sosialisasi KUHAP dan KUHP

31 Januari 2026 17:06 31 Jan 2026 17:06

Thumbnail Upaya Advokat Peradi Nusantara DIY Agar Tak Tergilas KUHP Baru Lewat Sosialisasi KUHAP dan KUHP

Suasana panel diskusi yang menghadirkan Hj Retno Widati dari Kanwil Kemenkumham DIY dan Dr Trisno Raharjo, Ahli Hukum Pidana UMY. (Foto: Fahrur Rozi for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Wajah hukum pidana Indonesia sedang bersalin rupa. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru membawa pergeseran fundamental, dari semangat kolonial menuju paradigma keadilan korektif dan restoratif.

Merespons perubahan besar ini, DPN Persaudaraan Profesi Advokat Nusantara (Peradi Nusantara) menggelar diskusi intensif bertajuk "Sosialisasi KUHAP dan KUHP dalam Praktik Advokasi" di Cavinton Hotel Yogyakarta, Sabtu, 31 Januari 2026.

Kegiatan ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan upaya taktis agar para praktisi hukum tidak "gagap" saat berhadapan dengan pasal-pasal baru di meja hijau. Momentum ini sekaligus menjadi ajang konsolidasi besar-besaran bagi para pendekar hukum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Konsolidasi Lima Penjuru DIY

Perwakilan lima DPC Peradi Nusantara yakni Bantul, Kota Yogyakarta, Sleman, Wates, dan Wonosari hadir memadati ruang pertemuan. Kehadiran kolektif dari lima kabupaten/kota ini menunjukkan adanya urgensi yang sama di kalangan advokat mengenai masa depan praktik hukum pidana di daerah.

Ketua panitia kegiatan, Sigit Fajar Rohman menegaskan bahwa keseragaman pemahaman adalah kunci utama. Menurutnya, advokat di pelosok Wonosari maupun di pusat kota Yogyakarta harus memiliki standar kompetensi yang setara dalam menafsirkan naskah undang-undang yang baru.

"Kami tidak ingin ada disparitas kualitas pembelaan. Konsolidasi lima DPC ini adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa seluruh anggota PERADI Nusantara di DIY memiliki frekuensi yang sama. Ini adalah tanggung jawab moral kami terhadap profesi dan masyarakat," tegas Sigit dalam sambutannya.

Membedah Anatomi Hukum Baru

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang membedah KUHP dari sudut pandang berbeda. Dr Trisno Raharjo, Ahli Hukum Pidana Universitas Muhamadiyah Yogyakarta (UMY) mengupas aspek doktrinal dan filosofis. Dari sisi birokrasi, Hj Retno Widati, dari Kanwil Kemenkumham DIY, memaparkan kesiapan regulasi pendukung dalam masa transisi ini.

Sementara Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Wacth (IPW) yang semula akan memberikan catatan kritis mengenai potensi abuse of power dalam implementasi lapangan secara langsung berhalangan hadir. Selanjutnya materi ini di bacakan (ulas) oleh moderator.

Fahrur Rozi, salah satu panitia penyelenggara yang turut mengawal jalannya acara, mencermati bahwa dinamika hukum saat ini menuntut adaptasi cepat. Ia menyoroti bagaimana perluasan delik dan skema sanksi alternatif akan mengubah cara advokat menyusun strategi pembelaan.

"Dunia hukum kita sedang berada di persimpangan jalan. Advokat adalah garda terdepan pencari keadilan. Jika kita tidak menguasai detail perubahan dalam KUHP dan KUHAP yang baru ini, hak-hak konstitusional klien bisa terancam dan proses hukum bisa kehilangan arah," ujar Fahrur Rozi di sela-sela diskusi.

Menjaga Marwah Officium Nobile

Antusiasme peserta yang meluap hingga sesi tanya jawab menunjukkan bahwa tantangan teknis di masa depan dianggap jauh lebih kompleks.

Perubahan ini memaksa advokat untuk meninggalkan pola pikir lama dan mulai memahami semangat pembaruan hukum yang lebih humanis namun tetap presisi secara yuridis.

Melalui sosialisasi ini, Peradi Nusantara berharap anggotanya mampu bertransformasi menjadi praktisi yang tidak hanya mahir secara litigasi, tetapi juga tajam secara analitis.

Langkah konsolidasi lima DPC se-DIY ini diharapkan menjadi mercusuar bagi organisasi profesi lain dalam menyambut fajar baru penegakan hukum di Indonesia yang lebih berkeadilan dan transparan. (*)

Tombol Google News

Tags:

PERADI Nusantara KUHP Baru Advokat Yogyakarta Sosialisasi hukum Sigit Fajar Rohman Fahrur Rozi Sugeng Teguh Santoso Trisno Raharjo Kemenkumham DIY Praktik Advokasi Hukum Pidana #KUHAP Keadilan restoratif Berita Hukum Yogyakarta HUKUM