KETIK, YOGYAKARTA – Proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman kini tengah menjadi sorotan publik. Namun, di tengah bergulirnya persidangan dan penyidikan yang masih berlangsung, muncul fenomena penyebaran potongan video di media sosial yang dinilai penggiringan opini publik untuk menyudutkan pihak tertentu.
Pengamat hukum dari Yogyakarta, Susantio, mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi atau menghalangi jalannya penegakan hukum melalui narasi-narasi menyesatkan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice memiliki konsekuensi pidana yang serius.
"Upaya membentuk opini terselubung dengan memotong-motong video untuk menyalahkan satu pihak, sementara proses hukum masih berjalan, adalah tindakan yang berbahaya. Siapa pun yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan bisa dijerat hukum," ujar Susantio Selasa, 27 Januari 2026.
Soroti Penggiringan Opini
Susantio menengarai adanya pergerakan informasi di ruang digital yang mencoba mengaburkan fakta persidangan. Menurutnya, konten-konten manipulatif tersebut berpotensi mengganggu independensi Aparat Penegak Hukum (APH) dan mencederai rasa keadilan.
Ia mengingatkan bahwa perkara korupsi hibah pariwisata ini memiliki dua lini yang berjalan simultan. Pertama, persidangan dengan terdakwa Sri Purnomo yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kedua, proses penyidikan yang masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
"Masyarakat harus paham bahwa kasus ini belum final. Kejari Sleman masih melakukan pengembangan penyidikan. Jika ada pihak yang mencoba memperkeruh suasana dengan informasi hoaks atau provokasi, itu bisa masuk dalam kategori merintangi penyidikan," tambahnya.
Susantio menilai ada pihak yang merasa terancam dengan pengembangan penyidikan yang masih berjalan dinamis.
"Jangan sampai ada pihak yang mencoba 'mencuri panggung' dengan menyalahkan pihak lain melalui video yang dipotong-potong sebelum ada putusan inkrah. Biarkan fakta hukum bicara di ruang sidang, bukan persepsi liar yang dibangun di media sosial," tambahnya.
Ia meminta masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk menghormati independensi Kejari Sleman. Segala bentuk manuver yang mengganggu konsentrasi aparat dalam menuntaskan kasus ini harus dihentikan agar keadilan substantif bagi masyarakat Sleman dapat tercapai tanpa distorsi opini.
Penyidikan Masih Berkembang
Perkara ini menarik perhatian luas karena menyangkut dana publik dalam skala besar yang seharusnya digunakan untuk pemulihan sektor pariwisata saat bencana nasional Covid-19 melanda.
Susantio meminta semua pihak menghormati proses yang sedang dilakukan Kejari Sleman maupun fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Jangan mengganggu jalannya penyidikan maupun persidangan yang sedang berjalan. Biarkan fakta hukum yang bicara di ruang sidang, bukan persepsi yang dibangun melalui potongan video di media sosial," tegas Susantio.
Secara hukum, tindakan menghalangi penyidikan korupsi diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
Tak hanya pasal korupsi, Susantio juga menyoroti penggunaan media digital sebagai alat penggiringan opini. Ia mengingatkan bahwa pelaku pengeditan dan penyebar video yang bertujuan memfitnah atau menyebarkan berita bohong dapat dijerat dengan pasal yang tercantum dalam UU No 1 Tahun 2023 (KUHP baru), yang resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026
"Menyebarkan potongan video yang telah dimanipulasi sehingga menimbulkan informasi menyesatkan atau menyerang kehormatan seseorang di tengah proses hukum adalah pelanggaran serius. Pasal-pasal dalam UU KUHP baru khususnya terkait penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik, dapat diberlakukan bagi mereka yang membuat gaduh di ruang digital dengan data yang tidak valid," tegasnya.
Menurutnya, pelaku bisa terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah jika terbukti menyebarkan disinformasi yang memicu keonaran atau merugikan pihak lain secara spesifik.(*)
