Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Dari Proyek "Salah Kamar" hingga Titipan Politik, Kesaksian Pokdarwis: Ada Pesan “Ewangi Ibu” Tiap Dana Cair

29 Januari 2026 08:00 29 Jan 2026 08:00

Thumbnail Dari Proyek "Salah Kamar" hingga Titipan Politik, Kesaksian Pokdarwis: Ada Pesan  “Ewangi Ibu” Tiap Dana Cair

Empat orang saksi dari perwakilan Pokdarwis dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman Rabu, 28 Januari 2026, mengungkap adanya permintaan dukungan politik untuk memenangkan pasangan calon bupati tertentu sebagai imbal balik cairnya dana hibah tahun 2020. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 kembali menyibak tabir gelap penyalahgunaan wewenang.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jalan Prof Dr Soepomo Warungboto, Umbulharjo Rabu, 28 Januari 2026, empat saksi dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) membeberkan bagaimana anggaran negara mengalir ke kelompok-kelompok instan dengan kompensasi dukungan politik untuk istri terdakwa Sri Purnomo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi kunci: Ari Wibowo (Pokdarwis Embung Senja), Waldi (Pokdarwis Kampung Jamur), Jati Lanjar (Pokdarwis Waras Berseri), dan Amin Surahman (Pokdarwis Pleret Bedog). Dari keterangan mereka, terungkap pola sistematis dalam penyaluran dana yang diduga kuat menabrak aturan administrasi.

Pesan Politik di Balik Proposal

Kesaksian paling krusial datang dari Amin Surahman. Ia mengaku mendapatkan jalur akses dana melalui Dodik Ariyanto, pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Sleman. Amin mengungkapkan adanya syarat implisit yang menyertai bantuan tersebut.

"Pernah bilang diewangi (dibantu) Ibu," kata Amin merujuk pada Kustini Sri Purnomo, istri terdakwa Sri Purnomo yang saat itu mencalonkan diri sebagai Bupati Sleman dalam Pilkada 2020.

Pesan ini, menurut Amin, diteruskan secara verbal kepada 20 anggota kelompoknya sebagai instruksi untuk memilih pasangan calon nomor urut 03.

Efektivitas pesan "Ibu" ini terbukti di lapangan; Amin menyebut paslon 03 menang telak di wilayahnya, meski ia enggan memastikan apakah kemenangan itu murni karena faktor hibah.

Maladministrasi yang Dipaksakan

Sidang juga mengungkap betapa "lenturnya" aturan verifikasi di Dinas Pariwisata Sleman saat itu. Waldi, dari Pokdarwis Kampung Jamur, tak berkutik saat hakim menyoroti kejanggalan dokumennya. Meski mengajukan dana untuk eduwisata petik jambu kristal, berkas hukum yang ia lampirkan adalah SK untuk komoditas jamur.

Ironisnya, proposal "salah kamar" ini tetap lolos. Dana sebesar Rp55 juta pun cair untuk membangun gazebo dan corblok sepanjang 211 meter di atas tanah palungguh dukuh setempat.

Senada dengan Waldi, Jati Lanjar dari Pokdarwis Waras Berseri mengakui bahwa proses pencairan dana diatur sedemikian rupa melalui revisi proposal. Ia menyebut revisi dilakukan berkali-kali mengikuti arahan langsung dari Dinas Pariwisata Sleman agar sesuai dengan prasyarat formal, meskipun kondisi di lapangan belum tentu siap.

Proyek Mangkrak dan Wisata "Karbitan"

Fakta menyedihkan muncul dari kesaksian Ari Wibowo. Pokdarwis Embung Senja miliknya mendapatkan kucuran Rp145 juta dari pengajuan awal Rp175 juta.

Dana itu digunakan untuk membangun food court dan fasilitas sanitasi. Namun, karena hanya bermodalkan SK Lurah dan belum mengantongi SK Bupati atau Kepala Dinas, proyek tersebut kini terbengkalai.

"Sempat beroperasi dua bulan, lalu disuruh berhenti oleh lurah baru karena izinnya tidak lengkap. Sekarang mangkrak," ujar Ari.

Ia juga mengaku harus merevisi proposal hingga tiga kali berdasarkan instruksi mantan lurahnya, Sabari.

Kondisi serupa dialami kelompok Amin Surahman yang baru dibentuk sesaat setelah informasi hibah turun. Dengan dana Rp55 juta, obyek wisata yang mereka rintis kini "mati suri" karena sejak awal memang bukan merupakan destinasi wisata yang berkelanjutan.

Empat kesaksian ini memperkuat dugaan bahwa dana hibah pariwisata, yang semestinya menjadi bantalan ekonomi akibat pandemi Covid-19, justru dialihkan menjadi alat konsolidasi politik lokal yang meninggalkan jejak proyek fiktif dan aset mangkrak di pelosok Sleman. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Hibah Pariwisata Sri Purnomo Tipikor Yogyakarta Pokdarwis Pilkada Sleman 2020 Kustini Sri Purnomo Penyalahgunaan Wewenang Maladministrasi Dinas Pariwisata Sleman dana hibah Politik Uang Berita Hukum Sleman Yogyakarta