KETIK, JAKARTA – Habib Bahar bin Smith melakukan 'perlawanan hukum' atas kasus hukum baru yang kembali membelitnya. Melalui pengacaranya, pendakwah muda ini melaporkan istri korban dugaan pengeroyokan ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran berita bohong.
Laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith itu menyasar seorang perempuan bernama Fitri, yang merupakan istri dari Ridha, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Ridha sebelumnya melaporkan Habib Bahar dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada 21 September 2025 di Kota Tangerang.
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M. Ichwan Tuankotta, menjelaskan bahwa laporan terhadap Fitri berkaitan dengan pernyataannya di ruang publik yang dinilai tidak sesuai dengan fakta kejadian. Fitri disebut menyampaikan keterangan seolah-olah menyaksikan langsung peristiwa pengeroyokan terhadap suaminya.
“Klien kami melaporkan saudari Fitri karena diduga telah menyampaikan keterangan yang tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Ichwan, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com, Senin, 02 Februari 2026.
Menurut pihak pelapor, pada saat peristiwa tersebut terjadi, terdapat pemisahan lokasi antara jamaah laki-laki dan perempuan dalam kegiatan yang berlangsung. Kondisi itu dinilai membuat Fitri tidak memungkinkan untuk melihat secara langsung kejadian yang dialami suaminya, sebagaimana yang disampaikan dalam keterangannya kepada publik.
Ichwan menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh pihak Polres Bogor, meskipun hingga saat ini nomor laporan polisi masih dalam proses penerbitan. Pihaknya menilai keterangan yang disampaikan Fitri dapat dikategorikan sebagai berita bohong yang berpotensi memengaruhi opini publik serta jalannya proses hukum.
“Ini bukan soal membungkam siapa pun, tetapi soal menjaga agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta, bukan narasi yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” kata Ichwan.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum Habib Bahar menyertakan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana terkait penyebaran berita bohong. Laporan itu sekaligus menjadi bentuk perlawanan hukum dari pihak Bahar atas kasus penganiayaan yang saat ini masih bergulir.
Sementara itu, dalam perkara utama, Habib Bahar bin Smith telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota atas laporan Ridha. Proses penyidikan terhadap kasus dugaan pengeroyokan tersebut masih terus berjalan dan Bahar dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Dengan adanya laporan balik ini, dinamika hukum dalam perkara Habib Bahar bin Smith semakin kompleks. Aparat kepolisian kini menangani dua laporan yang saling berkaitan, yakni laporan dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar serta laporan dugaan penyebaran berita bohong yang dilayangkan pihak Bahar terhadap istri korban.
Pihak kepolisian menyatakan akan menelaah setiap laporan yang masuk secara profesional dan sesuai prosedur hukum, guna memastikan seluruh proses berjalan objektif dan berlandaskan alat bukti yang sah. (*)
