KETIK, SLEMAN – Kejaksaan Negeri Sleman resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara yang menjerat Hogi Minaya, Jumat malam, 30 Januari 2026.
Langkah tersebut diambil setelah kasus suami korban penjambretan di Jembatan Layang (Fly Over) Janti Sleman yang sempat dijadikan tersangka usai menabrak dua orang pelakunya hingga meninggal dunia. Persoalan ini memicu polemik publik dan menjadi bahasan krusial dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.
Teguh Sri Raharjo, pengacara Hogi Minaya menyatakan bahwa keputusan ini merupakan kemenangan bagi keadilan. Menurutnya, jaksa menggunakan kewenangannya untuk menghentikan perkara setelah ada kesimpulan bahwa peristiwa yang disangkakan kepada kliennya bukan merupakan tindak pidana.
"Sore tadi, Bapak Kajari Sleman telah menyerahkan SKP2. Ini adalah tindak lanjut dari kristalisasi pendapat di Komisi III DPR kemarin, yang secara bulat menyatakan bahwa peristiwa yang dialami klien kami bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Teguh Sri Raharjo saat ditemui di depan kantor Kejari Sleman pada Jumat malam, 30 Januari 2026.
Mengacu pada KUHAP Baru
Teguh menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini didasarkan pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Aturan anyar tersebut memberikan diskresi bagi penuntut umum untuk menutup perkara demi kepentingan hukum.
"Kasus Mas Hogi resmi selesai hari ini. Dokumen ketetapan dan berita acaranya sudah kami terima. Ini adalah bentuk penegakan hukum yang progresif sebagaimana diatur dalam KUHAP yang baru," kata Teguh.
Seiring dengan keluarnya surat tersebut, aparat kejaksaan langsung mengembalikan barang bukti berupa satu unit mobil milik Hogi Minaya yang sempat disita.
"Mobil sudah saya ambil dan sudah kembali ke tangan Mas Hogi sore ini setelah proses administrasi selesai," tambahnya.
Pihak Hogi Memilih 'Legowo'
Meski sempat menyita perhatian nasional, pihak Hogi Minaya memastikan tidak akan melakukan upaya hukum balasan atau menuntut balik pihak-pihak yang sebelumnya menyeretnya ke ranah hukum. Teguh menyebut kliennya telah menerima seluruh proses ini dengan lapang dada.
"Mas Hogi sudah legowo. Beliau merasa dukungan dari masyarakat, media, dan atensi dari Komisi III DPR sudah lebih dari cukup sebagai bentuk pemulihan nama baiknya. Jadi, tidak ada rencana tuntutan balik," tegas Teguh Sri Raharjo.
Terkait kabar penonaktifan Kapolresta Sleman oleh Mabes Polri buntut dari penanganan kasus ini, Teguh enggan berkomentar banyak. Ia menilai hal tersebut merupakan wilayah internal kepolisian.
"Itu ranah Polri atau Polda untuk memberikan keputusan. Kami bekerja secara profesional hanya untuk pembelaan klien. Kami juga tidak ada komunikasi lagi dengan pengacara dari pihak keluarga penjambret setelah SKP2 ini terbit," pungkasnya.
Kasus Hogi Minaya sebelumnya memicu perdebatan mengenai batasan pembelaan diri di mata hukum, hingga akhirnya mendapat intervensi pengawasan dari legislatif di Senayan. (*)
