KETIK, SLEMAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan pihaknya tengah mengkaji saran Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta untuk memproses hukum seorang saksi bernama Karunia Anas Hidayat.
Mantan sekretaris pribadi anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, tersebut kini terancam jeratan pasal sumpah palsu setelah secara mengejutkan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026.
Kajari Sleman Bambang Yunianto menyatakan pihaknya sedang mengevaluasi seluruh dinamika yang terjadi di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Prof. DR. Soepomo Yogyakarta tersebut.
"Kami sudah memantau perkembangan tersebut. Terkait intruksi majelis hakim untuk memproses saksi yang mencabut BAP, saat ini sedang kami kaji secara menyeluruh berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujar Bambang Yunianto, Selasa, 27 Januari 2026.
Bambang menambahkan, pihaknya akan menelaah secara saksama apakah tindakan Anas telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, atau Pasal 291 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang kini telah berlaku efektif.
"Kami harus memastikan apakah ada unsur kesengajaan untuk menghambat proses peradilan dan menyesatkan majelis hakim," imbuhnya.
Dalam persidangan perkara korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), yang berlangsung dari jam 10.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang tak mampu menyembunyikan kegeramannya. Ia berkali-kali menunjukkan kekesalan atas sikap Anas yang dinilai berbelit-belit dan tiba-tiba mencabut keterangan BAP yang telah disusun secara konsisten sejak 2023 hingga 2025.
"Ya ampun," ucap Melinda dengan nada geram saat Anas gagal memberikan alasan rasional atas pencabutan keterangannya.
Padahal, Jaksa Wiwik Triatmini mengungkapkan bahwa Anas telah menjalani lima kali pemeriksaan di Kejari Sleman dan selalu memberikan keterangan yang konsisten meskipun diperiksa di tahun yang berbeda-beda.
"Silakan nanti Jaksa Penuntut Umum untuk memprosesnya atas keterangan (palsu) saksi," tegas Hakim Melinda.
Senada dengan Melinda, Hakim Anggota Gabriel Siallagan turut memberikan peringatan keras kepada saksi.
"Tidak ada yang perlu kamu bela dalam persidangan ini," kata Gabriel. "Yang perlu kamu bela adalah kebenaran dan kejujuran. Itu nomor satu. Itu yang akan menyelamatkan kamu dan keluargamu," sambungnya.
Sementara itu, Jaksa Novi sempat mencecar Anas dengan pertanyaan apakah ada pihak tertentu yang mencoba memengaruhi keterangannya sebelum persidangan dimulai.
Konfrontasi dan Afiliasi Politik
Drama di ruang sidang mencapai puncaknya saat keterangan Anas dikonfrontasi dengan saksi Nanang Heri Triyanto. Nanang, Ketua PAC PDIP Godean, bersaksi di bawah sumpah bahwa Anas-lah yang secara aktif menginformasikan bahwa dana hibah pariwisata bisa digunakan untuk logistik pemenangan Pilkada pasangan tertentu.
Meskipun Anas terus berkilah dengan alasan "kurang teliti membaca BAP", Nanang tetap pada keterangannya. Anas diketahui memiliki kedekatan khusus dengan Raudi Akmal (RA) dan sering terlihat di rumah dinas Bupati Sleman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Raudi Akmal belum memberikan keterangan resmi terkait polemik hukum ini.
Sumpah Palsu dalam KUHP Baru
Sumpah palsu di muka sidang adalah tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP lama. Namun, dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang kini telah berlaku di tahun 2026, aturan ini diperketat dalam Pasal 291 dan Pasal 373. Berdasarkan Pasal 291 ayat (1), setiap orang yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah dipidana penjara maksimal 7 tahun. Hukuman ini dapat ditambah sepertiga jika perbuatan tersebut terbukti merugikan tersangka atau terdakwa.
Pengamat: Jangan Biarkan Hukum Disandera
Langkah Kejari Sleman mendapat dorongan keras dari pengamat hukum asal Yogyakarta, Susantio yang mengawal kasus ini sejak awal. Ia menilai fenomena pencabutan BAP oleh saksi yang dekat dengan lingkaran kekuasaan adalah pola yang sangat berbahaya bagi integritas peradilan materiil.
"Persidangan adalah altar suci untuk mencari kebenaran. Jika seorang saksi seperti Anas bisa dengan entengnya mencabut keterangan yang sudah ditandatangani berkali-kali hanya dengan alasan 'kurang teliti', itu bukan sekadar lupa, tapi penghinaan terhadap nalar hukum dan pelecehan terhadap peradilan (contempt of court)," ujar Susantio, Selasa malam, 27 Januari 2026.
Susantio menekankan bahwa jaksa tidak boleh ragu mengeksekusi perintah hakim hanya karena adanya relasi politik saksi.
"Kejaksaan sedang diuji integritasnya. Jika tindakan ini dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang tegas, maka akan muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum tumpul ke lingkaran kekuasaan. Jaksa adalah pengawal keadilan; mereka harus membuktikan bahwa kesaksian di bawah sumpah bukan sekadar formalitas yang bisa dipermainkan demi loyalitas politik atau kedekatan personal," tegasnya.
Menurut Susantio, ketegasan Kejari Sleman sangat krusial untuk mencegah terjadinya obstruction of justice.
"Hukum tidak boleh kompromi. Jika ada indikasi kuat keterangan palsu untuk melindungi pihak tertentu, JPU harus segera menyeretnya ke ranah pidana. Ini adalah ujian bagi Kejaksaan untuk menunjukkan bahwa kedaulatan hukum berada di atas segala kepentingan politik lokal," pungkasnya. (*)
