KETIK, BATU – Aksi pencurian sepeda motor terjadi di wilayah Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, dan menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Kasus tersebut berhasil diungkap Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu dengan mengamankan seorang pria berinisial PU (23), yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku dibekuk pada Kamis siang, 29 Januari 2026, setelah polisi menindaklanjuti laporan korban. Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto melalui Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban berinisial RH (19), warga Dusun Kenteng, Kecamatan Ngantang, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya.
“Terduga pelaku PU berhasil kami amankan di sebuah warung di kawasan Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang. Penangkapan dilakukan empat hari setelah korban melapor secara resmi ke Polres Batu,” ujarnya, Senin, 2 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di teras rumah tanpa menggunakan kunci ganda karena merasa lingkungan sekitar aman.
Namun, keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Tak hanya sepeda motor, korban juga kehilangan dompet berisi dokumen penting berupa STNK asli dan KTP yang disimpan di dalam jok kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp32 juta.
Iptu Huda Rohman mengungkapkan, pelaku memiliki kemampuan teknis dalam menjalankan aksinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak menggunakan kunci T sebagaimana lazimnya kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor menjauh dari rumah korban. Setelah situasi dirasa aman, kabel kontak dirusak dan disambung kembali secara manual hingga mesin kendaraan dapat menyala,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam milik korban sebagai barang bukti. Saat ini, tersangka PU telah ditahan di Mapolres Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara,” tegas Iptu Huda.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi.
“Gunakan kunci pengaman tambahan dan hindari meninggalkan dokumen penting seperti STNK di dalam jok motor, karena hal tersebut dapat mempermudah pelaku dalam menjual hasil kejahatannya,” pungkasnya. (*)
