KETIK, SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan penuntutan terhadap Ade Pressly Hogi Minaya. Keputusan ini menjadi babak akhir dari polemik kasus suami korban penjambretan di Jembatan Layang (flyover) Janti, Sleman, yang sempat dijadikan tersangka usai menabrak dua orang pelakunya hingga meninggal dunia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, mengumumkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor TAP-670/M.4.11/EOH/01/2026.
“Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, saya mengeluarkan ketetapan untuk menutup perkara ini demi kepentingan hukum,” ujar Bambang Yunianto dalam rilis resmi pada Jumat petang, 30 Januari 2026.
Desakan Senayan
Langkah Kajari Sleman ini sejalan dengan manuver politik yang dilakukan Komisi III DPR RI. Sebelumnya, para legislator di Senayan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung dan Kapolri yang mendesak agar kasus Hogi segera dihentikan. Komisi III menilai penegakan hukum dalam kasus ini sejak awal sudah “salah kaprah” karena mengabaikan aspek pembelaan diri (noodweer).
Dukungan politik dari parlemen tersebut memperkuat keyakinan jaksa untuk menggunakan instrumen hukum terbaru dalam menutup kasus yang sempat memicu perdebatan nasional dan perhatian khusus dari Keraton Yogyakarta ini.
Gunakan Payung Hukum Baru
Dalam mengambil keputusan ini, jaksa penuntut umum bersandar pada konstruksi hukum baru, yakni Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, jaksa juga menggunakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai landasan material untuk menghentikan perkara.
“Kami tutup perkara atas nama tersangka Ade Pressly Hogi Minaya bin Kornelius Suhardi demi kepentingan hukum,” tegas Kajari Sleman Bambang Yunianto.
Salinan surat ketetapan tersebut diserahkan langsung kepada kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, pada Jumat sore. Penyerahan dokumen ini menandai berakhirnya status tersangka yang sempat menyandera Hogi setelah ia terlibat insiden yang menewaskan dua pelaku jambret di Sleman. (*)
