DBH yang Tertahan, Daerah yang Bertahan

Transfer dana dari pusat yang belum rampung membuat Pemprov Malut menahan penyaluran DBH ke Kabupaten kota, termasuk Halmahera Selatan

28 Desember 2025 21:19 28 Des 2025 21:19

Thumbnail DBH yang Tertahan, Daerah yang Bertahan
Sarbin Sehe saat diwawancara Minggu 28 Desember 2025 (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, MALUKU UTARA – Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe mengakui Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) belum dibayarkan secara tuntas. 

Keterlambatan itu, kata Sarbin, bukan hanya terjadi di Halsel, melainkan hampir di seluruh Kabupaten dan kota di Maluku Utara (Malut). 

Penyebab utamanya adalah transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi.

Hal tersebut disampaikan Sarbin saat diwawancarai wartawan Ketik.com, Minggu, 28 Desember 2025, usai menghadiri kegiatan Gerakan Pangan Murah di Halmahera Selatan. 

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) masih menunggu sisa dana transfer pusat yang nilainya diperkirakan mencapai Rp300 miliar.

“Bukan cuma Halsel. Semua Kabupaten dan kota hampir sama. Kenapa belum terselesaikan, karena kita belum mendapatkan transfer pusat secara keseluruhan. Sampai hari ini masih ada sekitar Rp300 miliar yang belum ditransfer ke Pemprov, sehingga itu memperlambat penyaluran ke daerah masing-masing,” kata Sarbin.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat keuangan daerah berada dalam posisi tertekan. Dalam kerangka desentralisasi fiskal, DBH seharusnya menjadi instrumen pemerataan dan keadilan keuangan antar Daerah. Namun, keterlambatan di tingkat pusat menciptakan efek berantai hingga ke Kabupaten dan kota.

Sarbin menyebut pemerintah provinsi terus melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat agar sisa dana tersebut segera dicairkan. 

“Kalau besok kita dapat transfer dari pusat, kita selesaikan segera. Kita ini tersandera. DBH kita sendiri belum ditransfer oleh pusat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Pemprov sebelumnya telah melakukan berbagai langkah untuk mengurai tunggakan DBH, termasuk menyelesaikan sebagian besar kewajiban melalui skema pembayaran bertahap. Hampir seluruh Dana Bagi Hasil, kata dia, sudah disalurkan meski belum sepenuhnya rampung.

“Kemarin kita lakukan langkah hipko. Hampir semua DBH kita sudah diselesaikan, meskipun belum semua. Ada yang kita bayarkan Rp10 miliar, ada juga Rp15 miliar. Kita juga saling menawarkan program BPJS Kesehatan sebagai bagian dari penyelesaian,” ungkap Sarbin.

Berdasarkan catatan keuangan daerah, DBH Kabupaten Halmahera Selatan yang belum terbayarkan hingga akhir 2025 mencapai ratusan miliar rupiah. Dana tersebut berasal dari beberapa komponen DBH, termasuk pajak dan sumber daya alam, yang secara normatif menjadi hak daerah. Keterlambatan ini berdampak langsung pada stabilitas fiskal daerah, terutama terhadap kelancaran program pembangunan dan pelayanan publik.

Sarbin menegaskan, Pemprov tidak berniat menahan hak Kabupaten dan kota. Ia menyebut persoalan ini murni akibat belum cairnya transfer pusat. 

“Ini bukan soal kemauan provinsi. DBH itu hak daerah, dan kewajiban kita adalah menyalurkan. Tapi kalau dananya belum masuk, tentu kita tidak bisa memaksakan,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah pusat segera merealisasikan sisa transfer tersebut agar seluruh kewajiban DBH, termasuk untuk Halsel, dapat diselesaikan sebelum memasuki tahun anggaran berikutnya. 

“Begitu dana pusat masuk, kita akan selesaikan semuanya,” pungkas Sarbin.

Tombol Google News

Tags:

dana bagi hasil DBH Halmahera Selatan Keuangan Daerah Maluku Utara Desentralisasi Fiskal Transfer Dana Pusat Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe ketik.com