Konstatering Rampung, Eksekusi Rumah Mewah di Palembang Tinggal Tunggu Jadwal

11 Februari 2026 23:19 11 Feb 2026 23:19

Thumbnail Konstatering Rampung, Eksekusi Rumah Mewah di Palembang Tinggal Tunggu Jadwal

Suasana konstatering rumah mewah di Blok A17 Perumahan Garuda berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian dan pengawasan pihak terkait, Rabu 11 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Eksekusi rumah mewah di kawasan elit Perumahan Garuda, Blok A17, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, tinggal menunggu penetapan jadwal pengosongan dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Rabu 11 Februari 2026.

PN Palembang resmi melakukan konstatering atau pencocokan objek di lokasi. Tahapan ini menjadi langkah krusial dan terakhir sebelum eksekusi fisik dijalankan.

Objek yang disengketakan berupa tanah seluas 331 meter persegi berikut bangunan permanen di atasnya, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11381 atas nama Aria Kurniawan. 

Properti tersebut sebelumnya diagunkan ke bank dan berakhir di meja lelang setelah kredit dinyatakan macet.

Konstatering dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 3/Pdt.RL.Eks/2025/PN Plg tertanggal 3 Februari 2026, yang merujuk pada Risalah Lelang KPKNL Nomor 932/04.02/2024-1.

Meski pihak termohon eksekusi tidak hadir di lokasi, proses pencocokan objek tetap dilaksanakan dengan pengamanan ketat. Aparat kepolisian, petugas BPN, pihak kelurahan, hingga keamanan perumahan terlihat mengawal jalannya kegiatan untuk memastikan situasi kondusif.

Panitera Muda Perdata PN Palembang, Muhammad Afiuddin, menegaskan bahwa konstatering merupakan tindak lanjut setelah aanmaning atau teguran resmi tidak diindahkan.

“Termohon sudah dipanggil untuk memenuhi kewajiban secara sukarela. Karena tidak dilaksanakan, maka hari ini dilakukan konstatering sebagai persiapan eksekusi,” ujarnya.

Hasil konstatering akan dilaporkan kepada Ketua PN Palembang sebagai dasar penetapan jadwal pengosongan resmi.

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon eksekusi, Redho Junaidi SH MH, menegaskan kliennya, Adjis, adalah pembeli sah melalui mekanisme lelang negara yang digelar KPKNL.

“Klien kami membeli secara resmi melalui KPKNL dengan nilai Rp3 miliar. Semua kewajiban telah dipenuhi dan sertifikat sudah balik nama. Secara hukum, posisi klien kami sangat jelas dan dilindungi sebagai pembeli beritikad baik,” tegas Redho.

Ia menyebut, upaya perlawanan dari pihak keluarga termohon sebelumnya telah kandas di pengadilan. Majelis hakim menyatakan pihak yang mengajukan perlawanan tidak memiliki legal standing karena hanya berbekal akta pengikatan hibah, sementara objek saat itu masih berstatus jaminan bank.

“Secara hukum sudah terang-benderang. Tidak ada lagi dasar untuk menunda eksekusi. Kami berharap pengadilan segera menetapkan jadwal pengosongan agar ada kepastian hukum,” tambahnya.

Dengan rampungnya konstatering, eksekusi rumah mewah tersebut kini tinggal menunggu ketukan administratif terakhir dari pengadilan sebuah penegasan bahwa proses hukum yang panjang telah mencapai ujungnya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Konstatering Pengadilan Negeri Palembang Advokat kota palembang Eksekusi Rumah Mewah