Oknum Pegawai Kecamatan Parengan Tuban Diduga Aniaya 3 Operator dan 1 Mandor SPBU

8 Februari 2026 16:54 8 Feb 2026 16:54

Thumbnail Oknum Pegawai Kecamatan Parengan Tuban Diduga Aniaya 3 Operator dan 1 Mandor SPBU

Aksi oknum pegawai Kecamatan Parengan saat menjambak rambut operator SPBU Parengan, Minggu, 8 Februari 2026 (Foto: Ahmad Istihar/Ketik.com)

KETIK, TUBAN – Seorang oknum staf pegawai bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang juga sopir pribadi Camat Parengan diduga melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap 3 operator dan 1 mandor.

Penganiayaam diduga terjadi di lingkungan kerja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalan Cokrokusumo Parengan-Bojonegoro tepatnya, di Desa Parangbatu, Parengan Tuban.

Kejadian bermula pada Sabtu malam 7 Februari 2026 pukul 18.14 WIB, pelaku berinisial J datang menggunakan kaos orange mengendarai mobil berwarna hitam dengan penumpang, yang juga pegawai Kecamatan Parengan, hendak melakukan pengisian BBM di SPBU.

Setibanya di mesin pompa pertamax, ada 1 sepeda motor matic yang rela menunggu. Sedangkan, posisi mobil pelaku yang tidak sempurna berada di belakang motor matic yang tengah mengantre tersebut.

Tiba-tiba pelaku J sopir kendaraan mobil turun membuka pintu dan menghampiri operator SPBU bernama Ferdi yang tengah melakukan pekerjaan cek stok BBM dengan deepstick manual.

Lalu, Ferdi melayani sepeda motor matic yang antre di depan mobil pelaku. Tanpa disadari operator, pelaku J langsung menghampiri korban dan menjambak rambut hingga berulang kali.

"Tanpa tahu sebabnya rambut saya ditarik (dijambak). Posisi saya sedang melayani sepeda motor matic yang sudah antre depan kendaraan pelaku," kata Ferdi, Minggu 8 Februari 2026

Aksi koboi J terhadap operator Ferdi itu, dilihat Mandor SPBU Ali Nasroh, yang mencoba menghampiri bermaksud melerai serta menengahi menanyakan duduk persoalan. Tetapi tanpa basi - basi pelaku J langsung memukul perut mandor.

"Kamu tidak tahu siapa aku," ucap pelaku J kepada mandor dengan Bahasa Jawa.

Tak pelak peristiwa itu, mengundang perhatian operator lain bernama Prasojo, yang datang akan melerai. Namun, dia pun menjadi korban amukan pelaku J yang memukul Prasojo ke bagian muka sampai membuatnya terjatuh.

Lalu, kali kedua korban menerima pemukulan pada hidung hingga mengalami pendarahan.

"Pelaku juga menginjak kaki Pak Prasojo. Ahirnya korban mendapatkan perawatan di rumah sakit," ungkap Mandor lain Agus kepada awak media.

"Sampai hari ini Minggu pak Prasojo masih dalam perawatan di rumah sakit dan belum masuk kerja lagi," imbuhnya.

Aksi brutal yang dilakukan pelaku J tidak cukup sampai di situ, seorang tukang kebun SPBU bernama Riswadi, yang melihat kejadian berlari menuju tempat kejadi perkara untuk melerai aksi arogan pegawai kecamatan tersebut, yang terekam CCTV SPBU.

Namun, belum sempat berkomunikasi dengan pelaku. Riswadi langsung terkena hujaman pukulan yang mengenai pipi kiri hingga mengalami pembengkakan.

Selesai melampiaskan aksi brutal kekerasan disertai penganiayaan terhadap karyawan di lingkungan kerja SPBU, pelaku tanpa rasa penyesalan langsung masuk mobil kendaraan bersama seorang penumpang, meninggalkan lokasi SPBU Parengan.

Mendapatkan tindakan arogan disertai kekerasan yang dilakukan oknum pegawai kecamatan sekaligus sopir pribadi Camat Parengan, para korban karyawan SPBU melaporkan kejadian kepada pihak polsek Parengan, untuk diproses lebih lanjut secara hukum berlaku.

Camat Parengan, Darmadin Noor mengakui adanya peristiwa tersebut. Pihaknya akan melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

"saya baru dikabari pagi ini, kejadian di pom kemaron, sudah saya konfirmasiyang bersangkutan, akan diselesaikan secara kekeluargaan," tulisnya.

Sementara Kapolsek Parengan, Iptu Ramelan juga menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu malam. Kemudian, pada Minggu sudah dilakukan pemanggilan bagi pelapor untuk dimintai keterangan.

"Hari ini sudah ada pemanggilan terhadap para pelapor untuk dimintai keterangan," ungkap Iptu Ramelan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Hukum kriminal Polrestuban Polsek Parengan Camatparengan HUKUM Pidum