KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara kepemilikan narkotika dengan terdakwa Basri dan Eko Suseno memasuki babak akhir usai agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 11 Februari 2026.
Majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara kepada kedua terdakwa.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang diikuti para terdakwa secara online melalui video conference dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Basri dan Eko dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara serta denda satu miliar rupiah, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” tegas Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi di ruang sidang.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati yang pada sidang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Perbedaan signifikan antara tuntutan dan putusan ini menjadi sorotan, mengingat barang bukti yang disita dalam perkara ini tergolong besar dan melibatkan jaringan dengan sejumlah nama yang kini berstatus DPO.
Perkara ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Ditresnarkotika Polda Sumsel terkait dugaan penyimpanan narkotika di wilayah Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir.
Pada Senin dini hari, 9 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, aparat melakukan penindakan di pinggir jalan Simpang Desa Rantau Alai. Saat itu, terdakwa Basri turun dari mobil dan membawa satu bungkus plastik bertuliskan “Freeso Dried Durien” berwarna emas yang berisi sabu seberat 996,02 gram netto.
Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Basri. Sementara terdakwa Eko sempat melarikan diri menggunakan mobil Terios hitam.
Polisi bahkan melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara sebelum akhirnya menembak ban mobil hingga kendaraan oleng dan para pelaku berhasil diamankan.
Pengembangan kemudian mengarah ke gudang di bawah rumah panggung milik seorang DPO berinisial DOA.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua kardus besar berisi sabu dan ribuan butir ekstasi logo TMT warna pink dengan berat total lebih dari 9 kilogram.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumsel memastikan barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding atas vonis majelis hakim tersebut.
Sementara itu, kedua terdakwa melalui persidangan virtual menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Dengan adanya pernyataan banding dari pihak JPU, perkara ini dipastikan akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi.
Majelis hakim sebelumnya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara ini kembali menegaskan kerasnya ancaman hukum dalam kasus peredaran narkotika skala besar di Sumatera Selatan, meski dalam putusan tingkat pertama majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan pidana mati dari jaksa penuntut umum.(*)
