KETIK, YOGYAKARTA – Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta secara resmi telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka Sarjono, yang merupakan mantan Dukuh Candirejo dan kini menjabat Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman. Penyerahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah kas desa (TKD) yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan SH, menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka S telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada hari Selasa, 23 September 2025, penyidik Kejati DIY telah menyerahkan tersangka S dan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman,” ujar Herwatan, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Ketik, Kamis pagi 25 September 2025.
Sebagai langkah lanjutan, Kejaksaan Negeri Sleman mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka S.
"Tersangka S akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Yogyakarta untuk mempermudah proses persidangan," jelas Herwatan.
Tersangka Sarjono diduga terlibat dalam kasus mafia tanah sejak menjabat sebagai Dukuh Candirejo pada periode September 2002 hingga Desember 2020. Pada tahun 2010, saat dirinya menjadi anggota tim inventarisasi, ia diduga sengaja bekerja sama dengan saksi TB (Carik Kalurahan Tegaltirto) dan saksi SN (Lurah Tegaltirto) untuk menghilangkan aset TKD Persil 108.
Tanah tersebut, yang berlokasi di Dusun Candirejo, dicoret dari legger dan data inventarisasi dengan dalih terkena banjir. Akibatnya, aset tersebut tidak dimasukkan ke dalam laporan inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010.
“Tersangka S kemudian diduga menguasai TKD tersebut untuk memperkaya diri atau orang lain. Ia memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk menjual tanah tersebut kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jakarta Barat,” kata Herwatan.
Perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara, khususnya Pemerintah Kalurahan Tegaltirto, sebesar Rp 733.084.739. Atas perbuatannya tersebut Herwatan mengatakan tersangka Sarjono dijerat dengan pasal berlapis. Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Berkas Lengkap, Penyidik Kejati DIY Limpahkan Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa Tegaltirto ke Kejari Sleman
25 September 2025 09:05 25 Sep 2025 09:05
Rangkuman Berita:
Mantan Dukuh Candirejo, Sarjono (kini Lurah Tegaltirto), diserahkan ke Kejari Sleman terkait kasus korupsi mafia tanah kas desa (TKD) yang merugikan negara Rp733 juta. Diduga menghilangkan aset TKD saat menjabat Dukuh (2002-2020) dan menjualnya. Tersangka ditahan 20 hari.
Trend Terkini
3 Nov 2025 19:32
Sang Eksekutor Tambang Ilegal Kini Jabat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
5 Nov 2025 18:49
Bupati Cup Halsel 2025: Tendangan Bebas Magis Afdal Bawa Mandaong ke 28 Besar
8 Nov 2025 15:30
Emak-Emak Palak Hilir Geram, Gas Subsidi Tak Tepat Sasaran dan Pangkalan Dinilai Arogan
7 Nov 2025 19:13
Cahaya Haru, Jamaluddin Idham Bantu Beasiswa untuk Adik Korban Kasus Sibolga hingga Lulus Kuliah
5 Nov 2025 21:15
Ketua K2SBT Desak Kepolisian Tangkap Pelaku Pembunuhan Amir Kelsaba
Tags:
Korupsi Tanah Kas Desa Kejati DIY Kejari Sleman Mafia Tanah Penahanan Tersangka Kerugian Negara P-21 Pasal Korupsi Herwatan SH Penkum Kejati DIY Puspenkum KejagungBaca Juga:
Isu Sakit Diabetes Eks Bupati Sri Purnomo, Kejari Sleman 'Tancap Gas' Berkas Korupsi Rp10,9 MiliarBaca Juga:
Rp 3 Triliun Mengalir dari Tambang Pasir Ilegal Merapi, Polisi Siap Jerat Mafia PemodalBaca Juga:
Agung Wijayanto Resmi Jabat Koordinator Kejati Riau, Ini Rekam Jejaknya di SlemanBaca Juga:
Rotasi Besar Kejati DIY, I Gde Ngurah Sriada Tekankan Moral Sosial dan IntegritasBaca Juga:
Pengamat Apresiasi Kejari Sleman soal Penahanan Eks Bupati Sri Purnomo, Jadi Pelajaran Semua Kepala DaerahBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
9 November 2025 15:24
Musda VI PAN Sleman Diwarnai Bayang-Bayang Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata
8 November 2025 18:18
Pimpin PAN Sleman 2025-2030, R Inoki Azmi Purnomo Komit Bersinergi Wujudkan Sleman Berkemajuan
7 November 2025 22:20
Polisi Penolong Hadir! Baharkam Polri Bagikan Kendaraan Dinas ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa DIY
7 November 2025 08:54
2027 Bebas Air Keruh! PDAM Bantul Kejar Sertifikasi Keamanan Air, Intip Strateginya!
7 November 2025 08:27
Akademisi Untag Daftarkan Disertasi Hukum Anak ke HAKI, Komparasi dengan Empat Negara
6 November 2025 17:01
Kepala Biro Tapem DIY Baru Dilantik, Sri Sultan HB X Minta Fokus Pembangunan Berdampak
Trend Terkini
3 Nov 2025 19:32
Sang Eksekutor Tambang Ilegal Kini Jabat Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
5 Nov 2025 18:49
Bupati Cup Halsel 2025: Tendangan Bebas Magis Afdal Bawa Mandaong ke 28 Besar
8 Nov 2025 15:30
Emak-Emak Palak Hilir Geram, Gas Subsidi Tak Tepat Sasaran dan Pangkalan Dinilai Arogan
7 Nov 2025 19:13
Cahaya Haru, Jamaluddin Idham Bantu Beasiswa untuk Adik Korban Kasus Sibolga hingga Lulus Kuliah
5 Nov 2025 21:15
Ketua K2SBT Desak Kepolisian Tangkap Pelaku Pembunuhan Amir Kelsaba
