KETIK, YOGYAKARTA – Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta secara resmi telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka Sarjono, yang merupakan mantan Dukuh Candirejo dan kini menjabat Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman. Penyerahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah kas desa (TKD) yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan SH, menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka S telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada hari Selasa, 23 September 2025, penyidik Kejati DIY telah menyerahkan tersangka S dan barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman,” ujar Herwatan, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Ketik, Kamis pagi 25 September 2025.
Sebagai langkah lanjutan, Kejaksaan Negeri Sleman mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka S.
"Tersangka S akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Yogyakarta untuk mempermudah proses persidangan," jelas Herwatan.
Tersangka Sarjono diduga terlibat dalam kasus mafia tanah sejak menjabat sebagai Dukuh Candirejo pada periode September 2002 hingga Desember 2020. Pada tahun 2010, saat dirinya menjadi anggota tim inventarisasi, ia diduga sengaja bekerja sama dengan saksi TB (Carik Kalurahan Tegaltirto) dan saksi SN (Lurah Tegaltirto) untuk menghilangkan aset TKD Persil 108.
Tanah tersebut, yang berlokasi di Dusun Candirejo, dicoret dari legger dan data inventarisasi dengan dalih terkena banjir. Akibatnya, aset tersebut tidak dimasukkan ke dalam laporan inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010.
“Tersangka S kemudian diduga menguasai TKD tersebut untuk memperkaya diri atau orang lain. Ia memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk menjual tanah tersebut kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jakarta Barat,” kata Herwatan.
Perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara, khususnya Pemerintah Kalurahan Tegaltirto, sebesar Rp 733.084.739. Atas perbuatannya tersebut Herwatan mengatakan tersangka Sarjono dijerat dengan pasal berlapis. Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Berkas Lengkap, Penyidik Kejati DIY Limpahkan Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa Tegaltirto ke Kejari Sleman
25 September 2025 09:05 25 Sep 2025 09:05
Rangkuman Berita:
Mantan Dukuh Candirejo, Sarjono (kini Lurah Tegaltirto), diserahkan ke Kejari Sleman terkait kasus korupsi mafia tanah kas desa (TKD) yang merugikan negara Rp733 juta. Diduga menghilangkan aset TKD saat menjabat Dukuh (2002-2020) dan menjualnya. Tersangka ditahan 20 hari.
Trend Terkini
21 Des 2025 15:39
Study Tour SMPN 1 Bantarbolang Tuai Sorotan, Biaya Rp850 Ribu Dinilai Memberatkan dan Tak Transparan
20 Des 2025 14:01
Sikapi Konflik PBNU, PWNU Jabar dan PCNU Serukan Islah Demi Ukhuwah an-Nahdliyah
23 Des 2025 16:44
Usai Viral, Lurah Sidomoyo Sleman Klarifikasi soal Proyek Jogging Track Stadion Forlantas
19 Des 2025 11:15
Lowongan Kerja! Dapur MBG SPPG Gintung Comal Buka Lowongan hingga 25 Desember 2025
23 Des 2025 12:30
Kades di Jombang Diduga Jual Bantuan Alat Pertanian
Tags:
Korupsi Tanah Kas Desa Kejati DIY Kejari Sleman Mafia Tanah Penahanan Tersangka Kerugian Negara P-21 Pasal Korupsi Herwatan SH Penkum Kejati DIY Puspenkum KejagungBaca Juga:
Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kejari Tegaskan Tak Lindungi SiapapunBaca Juga:
Usai Disorot, Papan Proyek Jogging Track Stadion Forlantas Rp500 Juta Akhirnya Terpasang Tanpa Sumber DanaBaca Juga:
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman, Dakwaan Jaksa Beberkan Peran Raudi Akmal, Arif Kurniawan, dan Strategi 'Dana Nganggur'Baca Juga:
Korupsi yang Langsung Bersentuhan dengan Kepentingan Masyarakat Jadi Prioritas Kejari SlemanBaca Juga:
Kemenag Sleman Gandeng Kejari Perkuat Mitigasi HukumBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
25 Desember 2025 13:24
Kado Natal di Balik Jeruji: 99 Warga Binaan di Yogyakarta Terima Remisi, 3 Langsung Bebas
24 Desember 2025 20:22
Polda DIY Sterilisasi 40 Gereja, Pastikan Keamanan Puncak Natal 2025
24 Desember 2025 19:44
Gubernur DIY Tetapkan UMK Sleman 2026 Sebesar Rp2.624.387, Naik 6,40 Persen
23 Desember 2025 16:44
Usai Viral, Lurah Sidomoyo Sleman Klarifikasi soal Proyek Jogging Track Stadion Forlantas
20 Desember 2025 14:25
Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kejari Tegaskan Tak Lindungi Siapapun
19 Desember 2025 14:27
Usai Disorot, Papan Proyek Jogging Track Stadion Forlantas Rp500 Juta Akhirnya Terpasang Tanpa Sumber Dana
Trend Terkini
21 Des 2025 15:39
Study Tour SMPN 1 Bantarbolang Tuai Sorotan, Biaya Rp850 Ribu Dinilai Memberatkan dan Tak Transparan
20 Des 2025 14:01
Sikapi Konflik PBNU, PWNU Jabar dan PCNU Serukan Islah Demi Ukhuwah an-Nahdliyah
23 Des 2025 16:44
Usai Viral, Lurah Sidomoyo Sleman Klarifikasi soal Proyek Jogging Track Stadion Forlantas
19 Des 2025 11:15
Lowongan Kerja! Dapur MBG SPPG Gintung Comal Buka Lowongan hingga 25 Desember 2025
23 Des 2025 12:30
Kades di Jombang Diduga Jual Bantuan Alat Pertanian
