KETIK, YOGYAKARTA – Pengamat hukum dari Yogyakarta, Susantio SMH mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk bergerak progresif menanggapi manuver saksi Karunia Anas Hidayat dalam persidangan kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman. Susantio menilai, aksi pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Anas bukan sekadar dinamika biasa, melainkan ancaman serius terhadap integritas penegakan hukum dan marwah peradilan di DIY.
Anas, yang merupakan mantan sekretaris pribadi anggota DPRD Sleman Raudi Akmal (anak terdakwa eks Bupati Sleman Sri Purnomo), memicu kegeraman di ruang sidang setelah menarik kembali keterangannya dengan dalih "kurang teliti" membaca BAP.
Padahal, terungkap bahwa Anas telah menjalani pemeriksaan intensif sebanyak lima kali oleh jaksa sejak 2023 hingga 2025 dan selalu memberikan keterangan yang konsisten di bawah sumpah.
"Persidangan adalah altar mencari kebenaran materiil. Jika seorang saksi bisa dengan entengnya mencabut keterangan yang sudah ditandatangani berkali-kali tanpa alasan masuk akal, itu adalah indikasi kuat adanya upaya menghalangi keadilan atau obstruction of justice," tegas Susantio saat diwawancarai hari ini, Rabu, 4 Februari 2026.
Desakan Penyelidikan dan Perlindungan JPU
Lebih jauh, Susantio menekankan bahwa Kejaksaan tidak boleh hanya menjadi penonton dalam manuver-manuver yang berupaya menyandera hukum. Ia mendesak adanya langkah konkret melalui surat perintah penyelidikan baru untuk menyisir aktor-aktor di balik layar yang mencoba mengintervensi kasus tersebut.
"Seharusnya Kejari Sleman berani mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penyelidikan tentang dugaan menghalangi penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam perkara hibah pariwisata yang diduga melibatkan mantan bupati dan keluarganya," ujar Susantio dengan nada tegas.
Susantio juga menyoroti pola intimidasi yang dialami Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pelaporan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) tepat saat sidang baru dimulai.
"Lindungi para JPU yang saat ini sedang bekerja guna menyelamatkan uang negara. Ini maksudnya apa, sidang baru mau berjalan sudah main lapor saja ke Jamwas? Ini jelas upaya sistematis untuk mengganggu konsentrasi jaksa," tambahnya. Ia juga meminta agar pihak-pihak yang memberikan pernyataan "ngawur" atau sengaja membentuk opini menyesatkan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Proses Penyidikan Masih Berjalan
Perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 ini memang tengah menjadi sorotan publik. Selain proses persidangan yang sedang berjalan dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kasus ini ternyata belum berhenti di satu nama. Saat ini, Kejari Sleman juga masih terus melakukan tahap penyidikan dalam proses pengembangan untuk menyasar keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati atau memfasilitasi penyelewengan dana tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan pihaknya tetap fokus pada dua jalur hukum tersebut.
"Untuk menilai hal tersebut (pencabutan BAP) kami masih mengkaji. Jadi JPU nantinya akan menyampaikan hal itu kepada penyidik yang menangani perkara ini, seperti apa tindak lanjutnya," kata Bambang Yunianto belum.lama ini.
Peringatan Keras Majelis Hakim
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Melinda Aritonang telah memerintahkan JPU untuk memproses Anas atas dugaan sumpah palsu. Hakim anggota Gabriel Siallagan bahkan sempat mengingatkan Anas agar tidak mengorbankan kejujuran demi melindungi kepentingan pihak lain.
"Tidak ada yang perlu kamu bela dalam persidangan ini. Yang perlu kamu bela adalah kebenaran dan kejujuran. Itu yang akan menyelamatkan kamu dan keluargamu," tegas Gabriel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Jaksa Novi pun sempat mencecar Anas mengenai kemungkinan adanya tekanan dari pihak luar sebelum ia memberikan kesaksian, mengingat inkonsistensi yang ditunjukkan saksi sangat mencolok di hadapan publik.(*)
Pengamat Dorong Kejari Sleman Bongkar Upaya Penghalangan Peradilan di Kasus Dana Hibah Pariwisata
4 Februari 2026 10:30 4 Feb 2026 10:30
Pengamat Hukum dari Yogyakarta, Susantio SH MH mendorong Kejari Sleman bersikap progresif dalam membongkar upaya penghalangan peradilan yang diduga melibatkan lingkaran kekuasaan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman. (Foto: Fajar R/Ketik.com)
Trend Terkini
16 Maret 2026 22:35
Gas LPG 3 Kg Masih Langka di Pacitan, Pangkalan Diduga Lebih Pilih Dahulukan Pengecer
21 Maret 2026 08:00
Tak Melulu Nasi Pecel, Ini 5 Kuliner Legendaris di Madiun yang Wajib Dicoba Saat Libur Lebaran
18 Maret 2026 14:23
Pertamina Klaim Kelangkaan LPG 3 Kg di Pacitan Bukan Karena Pasokan, Ini Biangnya
21 Maret 2026 15:52
Jadwal Lengkap MotoGP GP Brasil! Kembali Setelah Dua Dekade
20 Maret 2026 11:03
[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H
Tags:
Korupsi Sleman Susantio Kejari Sleman Karunia Anas Hidayat Sumpah Palsu obstruction of justice Hibah Pariwisata dana hibah Pengadilan Tipikor Yogyakarta Bambang Yunianto Raudi Akmal Sri PurnomoBaca Juga:
Tuntutan 8,5 Tahun Sri Purnomo Terlalu Ringan untuk Korupsi Masa PandemiBaca Juga:
Pemantau Peradilan Sebut Kekecewaan Pengacara Terdakwa Sri Purnomo Sebagai "Lagu Lama" di Sidang TipikorBaca Juga:
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Dana Hibah PariwisataBaca Juga:
Jejak Culas Dana Hibah Pariwisata Sleman, Potongan Fee hingga Proposal Berkode 'RA'Baca Juga:
Saksi Ahli Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Tak Bawa Surat Tugas, Pakar Hukum: Layak DipertanyakanBerita Lainnya oleh Fajar Rianto
21 Maret 2026 21:43
Legenda Bakso Mang Oedin: Tiga Dekade Menjaga Lidah Nusantara di Jantung Jeddah
19 Maret 2026 23:14
Arab Saudi Tetapkan Idulfitri 20 Maret 2026, Salat Id Digelar di Tengah Bayang-bayang Cuaca Ekstrem
18 Maret 2026 16:20
Rayakan Kebersamaan Idulfitri 1447 H dengan Kehangatan "Magical Raya" di Satoria Hotel Yogyakarta
18 Maret 2026 14:10
Kapolda DIY Inspeksi Pos Terpadu Malioboro, Pastikan Kenyamanan Mudik 2026
17 Maret 2026 21:51
Menkeu Purbaya di Beringharjo Yogyakarta: Menepis Narasi Mati Suri Pasar Tradisional
