Sumpah Palsu di Sidang Korupsi Sleman: Aktivis Desak Kejaksaan Seret Aktor Intelektual

5 Februari 2026 08:40 5 Feb 2026 08:40

Thumbnail Sumpah Palsu di Sidang Korupsi Sleman: Aktivis Desak Kejaksaan Seret Aktor Intelektual

Melalui surat resminya kepada Kajari Sleman tertanggal 4 Februari 2026, Arifin menengarai adanya upaya rintangan keadilan (obstruction of justice) dalam kasus hibah pariwisata senilai Rp10,9 miliar yang menyeret mantan Bupati Sri Purnomo. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Arifin Wardiyanto, aktivis anti korupsi yang dikenal dengan aksi-aksi nekatnya, kembali bersuara lantang. Kali ini, ia membidik dugaan aroma kongkalikong dalam persidangan kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Arifin mendesak Kejaksaan Negeri Sleman untuk segera mengusut dugaan sumpah palsu dan upaya merintangi penyidikan (obstruction of justice).

Dalam surat resminya tertanggal Rabu, 5 Februari 2026, Arifin mengapresiasi keberhasilan jaksa membawa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, ke meja hijau. Namun, ia menyayangkan satu nama yang hingga hati ini menurutnya luput dari jeratan status tersangka yakni dr Raudi Akmal.

Mengingat nama Raudi Akmal di sebut  sebut dalam dakwaan jaksa bahwa perbuatan terdakwa Sri Purnomo, selaku Bupati Sleman bersama-sama dengan saksi Raudi Akmal telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp10.952.457.030, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (BPKP DIY) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor : PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 Tanggal 12 Juli 2024.

Dugaan Pengondisian Saksi

Arifin menengarai adanya upaya sistematis untuk melemahkan pembuktian di persidangan. Fokusnya antara lain tertuju pada saksi Karunia Anas Hidayat, yang merupakan orang dekat Raudi Akmal. Di depan Majelis Hakim Tipikor Yogyakarta, Karunia mendadak mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa alasan yang jelas.

"Ini jelas indikasi sumpah palsu. Disatu sisi di tengarai ada upaya membujuk saksi untuk berbohong demi mengaburkan keterlibatan pihak lain," ujar Arifin.

Menurutnya, tindakan Karunia memenuhi unsur pidana Pasal 291 dan Pasal 373 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Lebih jauh, Arifin menegaskan bahwa manuver tersebut adalah bentuk nyata obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

"Setiap orang yang sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi bisa dipidana maksimal 12 tahun. Jaksa tidak boleh mendiamkan ini," tegasnya, Kamis pagi 5 Februari 2026.

Desakan Penahanan

Poin krusial dalam tuntutan Arifin adalah desakan agar Raudi Akmal segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia khawatir, jika dibiarkan bebas, Raudi yang saat ini jabat anggota DPRD Sleman di duga akan melakukan upaya intervensi terhadap saksi-saksi lain atau menghilangkan barang bukti terkait perkara nomor 23/Pid.sus-TPK/2025/PN Yyk tersebut.

"Nama Raudi Akmal jelas disebut dalam surat dakwaan. Keterangan saksi di Pengadilan mayoritas juga telah mengarah padanya sebagai aktornya. Sedangkan terkait Anas, Majelis Hakim sudah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengusut keterangan palsu ini. Kami mendesak Kejaksaan untuk segera bertindak. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke kroni kekuasaan," tambah mantan pejabat Telkom tersebut.

Profil Arifin: Militansi di Balik Aksi

Sosok Arifin Wardiyanto bukanlah pemain baru di dunia aktivisme. Ia dikenal sebagai aktivis "berdarah".

Namanya sempat mencuat saat melakukan aksi nekat menyayat dahinya dengan cutter di depan Gedung KPK hingga bersimbah darah. Jauh sebelumnya, pada 2002, ia juga pernah menyayat perutnya sendiri di Kantor Komnas HAM sebagai bentuk protes keras.

Kini, meski tidak dengan aksi teatrikal yang ekstrem, ketajaman Arifin dalam mengawal kasus hibah pariwisata senilai Rp10,9 miliar ini tetap menjadi sorotan. Surat desakannya pun ditembuskan ke lembaga tinggi negara, mulai dari Menko Polkam, Jaksa Agung, hingga Komisi III DPR-RI, termasuk media massa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sleman belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut perintah hakim mengenai dugaan keterangan palsu saksi Karunia Anas Hidayat.(*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Hibah Pariwisata Sleman Arifin Wardiyanto Kejari Sleman Sri Purnomo Raudi Akmal Sumpah Palsu obstruction of justice Aktivis Anti Korupsi Karunia Anas Hidayat Tipikor Yogyakarta Hukum dan Kriminal