KETIK, YOGYAKARTA – Wacana sejumlah elite politik di DPR dan pemerintah untuk menghapus Pilkada langsung dinilai berisiko melemahkan kedaulatan rakyat dan membawa kemunduran demokrasi. Gagasan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seperti di era Orde Baru, dianggap menjauhkan warga dari proses politik yang seharusnya menjadi hak konstitusional masyarakat.
Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol Universitas Gadjah Mada, Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, menilai pencabutan hak pilih langsung tidak menyelesaikan persoalan mendasar demokrasi elektoral. Sebaliknya, kebijakan itu justru memperkuat dominasi elite politik.
“Dengan pilkada langsung saja aspirasi masyarakat kerap diabaikan, apalagi jika pilkada diserahkan ke DPRD. Ini hanya akan mengabaikan masyarakat dari sistem sosial-politik kita,” ujar Alfath, seperti dikutip dari laman resmi UGM, Selasa, 20 Januari 2026.
Alfath menegaskan bahwa meskipun anggota DPRD dipilih melalui pemilu, dalam praktiknya mereka tidak sepenuhnya bebas dari kepentingan elite partai. Menurutnya, ketergantungan tersebut membuat DPRD rentan menjadi alat konsolidasi kekuasaan elite, bukan representasi kepentingan publik.
“Faktanya, DPRD tidak mampu melepaskan diri dari kepentingan elite partai mereka, bukan semata kepentingan rakyat. Kebijakan ini hanya akan mengalienasi rakyat dan memperkuat posisi elite,” katanya.
Menanggapi alasan tingginya biaya pilkada, Alfath menyebut pembengkakan anggaran bukan disebabkan oleh mekanisme pemilihan langsung, melainkan oleh praktik politik yang menyimpang. Ia menilai biaya besar muncul sejak tahap pencalonan hingga penyelesaian sengketa pemilu.
“Seorang kandidat harus mengeluarkan biaya besar sejak mendapatkan kendaraan politik, biaya kampanye, logistik, hingga politik uang. Ditambah lagi jika terjadi pemungutan suara ulang dan sengketa di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Menurut Alfath, demokrasi elektoral Indonesia menghadapi persoalan struktural yang bersumber dari rendahnya kapasitas politisi, lemahnya literasi politik masyarakat, serta belum menguatnya politik berbasis program. Ia menilai praktik mahar politik dan politik uang menjadi faktor utama yang mendorong tingginya ongkos pilkada.
“Mahar politik di level pencalonan dan politik uang saat kampanye menciptakan cost spiral. Ongkos pilkada membengkak bukan karena prosedurnya, tapi karena praktik informal yang ditoleransi dan sulit ditegakkan hukumnya,” ujarnya.
Ia juga mengkritik laporan dana kampanye yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, laporan tersebut kerap bersifat formalitas dan minim pengawasan substantif. Karena itu, Alfath menilai penghapusan pilkada langsung bukan solusi yang tepat.
“Menghapus pilkada langsung itu mengobati gejala, bukan penyakit,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Alfath mendorong reformasi menyeluruh pada sistem pendanaan politik. Ia menekankan pentingnya transparansi dana kampanye, perbaikan rekrutmen kandidat di internal partai, serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik politik uang. Ia juga membuka peluang peningkatan pendanaan negara untuk partai politik dengan syarat akuntabilitas publik diperkuat.
“Jika negara meningkatkan pembiayaan parpol, maka akuntabilitas sosial dan publik partai juga harus ditingkatkan. Dana itu harus jelas peruntukannya, misalnya untuk pendidikan politik dan kaderisasi,” ujarnya.
Alfath mengingatkan, jika kepala daerah dipilih melalui DPRD, akuntabilitas politik akan bergeser dari rakyat ke elite partai dan fraksi. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan praktik elite capture dan transaksi kebijakan setelah pemilihan.
Ia menekankan peran masyarakat sipil untuk mengkritisi wacana tersebut agar demokrasi tidak mengalami kemunduran. Menurutnya, perdebatan publik seharusnya diarahkan pada dampak politik dari perubahan sistem pemilihan.
“Masyarakat sipil perlu menggeser debat dari soal mahalnya demokrasi ke pertanyaan: siapa yang diuntungkan dari perubahan ini,” katanya.
Meski pilkada langsung dipertahankan, Alfath menilai reformasi tetap mendesak dilakukan. Ia menekankan tiga agenda utama, yakni pembatasan dan audit dana kampanye secara ketat dan real-time, reformasi tata kelola serta rekrutmen kandidat partai, dan penegakan hukum politik uang tanpa tebang pilih.
“Tanpa reformasi ketiga hal itu, pilkada langsung akan terus mahal dan rapuh dari sisi legitimasi demokratis,” pungkasnya. (*)
