KETIK, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga aktivis lain, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Empat aktivis muda tersebut sebelumnya didakwa melakukan penghasutan dalam gelombang aksi massa besar-besaran pada Agustus-September 2025.
Gelombang demo besar tersebut dipicu aksi keji kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas mati seorang pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan di Jakarta.
Mereka sebelumnya ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi karena dianggap unggahan di media sosialnya yang mengkritik keras polisi, sebagai sebuah hasutan.
Dalam dakwaan jaksa, konten yang diunggah oleh akun @lokataru_foundation oleh Delpedro, @blokpolitikpelajar oleh Muzaffar, @gejayanmemanggil oleh Syahdan, dan @aliansimahasiswapenggugat oleh Khariq, dianggap melanggar pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kritik Polisi Bukan Kebohongan
Namun, majelis hakim yang diketuai Harika Nova Yeri menilai, unggahan yang berisi kritik tajam atas kebobrokan polisi tersebut, bukanlah sebuah kebohongan. Selain itu, konten-konten yang diunggah para terdakwa, juga tidak berisi ajakan melakukan kekerasan.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” tutur hakim Harika dalam putusannya, yang dibacakan pada Jumat sore, 6 Maret 2026.
Delpedro Alami Kerugian Akibat Jadi Tahanan Politik
Putusan bebas murni tersebut langsung disambut gembira oleh empat aktivis, beserta keluarga serta para pendukungnya yang memenuhi ruang sidang di PN Jakpus.
Atas vonis bebas tersebut, Delpedro punya tuntutan khusus kepada negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Yakni agar negara memulihkan nama baik dan martabat dirinya serta tiga aktivis lain yang sempat menjalani penahanan.
“Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami,” ujarnya, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com.
Delpedro menyebut penahanan selama sekitar enam bulan telah menimbulkan berbagai kerugian. Selain kehilangan kesempatan bekerja dan melanjutkan pendidikan, mereka juga harus menanggung biaya hukum selama proses persidangan.
Delpedro juga mengingatkan kembali pernyataan Yusril yang sebelumnya menantangnya untuk bersikap “gentleman” dalam menghadapi proses hukum.
“Sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami dinyatakan tidak bersalah dan bebas!” kata Delpedro.
“Kami terpaksa tidak bekerja, tidak bisa berkuliah kembali, dan harus mengeluarkan biaya untuk keperluan persidangan. Kami juga mendekam enam bulan di penjara,” ungkapnya.
Menurut Delpedro, pengalaman tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi negara agar tidak mudah mempidanakan kritik dari masyarakat. Termasuk aktivis yang memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Ia berharap putusan pengadilan tersebut dapat menjadi preseden bagi kasus serupa, terutama bagi mereka yang disebutnya sebagai “tahanan politik”.
