Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Saksi Ahli Sebut Diskresi Bupati Tak Boleh Ditumpangi Kepentingan Politik

5 Maret 2026 07:00 5 Mar 2026 07:00

Thumbnail Saksi Ahli Sebut Diskresi Bupati Tak Boleh Ditumpangi Kepentingan Politik

Majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang mendengarkan keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu, 4 Maret 2026. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menjadi medan pertempuran argumen hukum yang sengit pada Rabu, 4 Maret 2026. Fokus persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 ini tertuju pada satu titik sentral: sejauh mana seorang kepala daerah boleh menggunakan hak diskresinya tanpa tergelincir ke dalam ranah pidana. Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, kini terpojok oleh keterangan saksi ahli yang membedah batasan-batasan ketat dalam pengambilan keputusan darurat.

Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Hendry Julian Noor, yang dihadirkan dalam persidangan, memberikan pemaparan komprehensif mengenai marwah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hendry menegaskan bahwa diskresi adalah instrumen untuk mengisi kekosongan hukum atau mengatasi stagnasi pemerintahan, namun memiliki "pagar" yang tidak boleh dilompati.

“Artinya, pembuatan peraturan perundang-undangan melalui diskresi kepala daerah tidak boleh ada ‘tumpangan’ atau konflik kepentingan,” tegas Hendry di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang.

Pernyataan Hendry ini menyerang jantung pembelaan terdakwa. Dalam dakwaan jaksa, Sri Purnomo disebut menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020 sebagai payung hukum untuk memperluas kriteria penerima hibah. Jika merujuk pada ketentuan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dana hibah seharusnya hanya menyasar desa wisata yang sudah memiliki legalitas kuat. Namun, melalui diskresinya, Sri Purnomo membuka keran dana bagi kelompok-kelompok rintisan yang belum terverifikasi secara ketat.

Kekakuan syarat diskresi ini dipertegas saat hakim anggota Gabriel Siallagan membacakan enam syarat kumulatif yang harus dipenuhi pejabat publik. Syarat tersebut meliputi kesesuaian tujuan, tidak bertentangan dengan undang-undang, selaras dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), memiliki alasan objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik. Hendry menjelaskan bahwa penggunaan kata "dan" dalam pasal tersebut bermakna mutlak.

“Kata penghubung ‘dan’ sebelum kata terakhir dalam enam ketentuan penggunaan diskresi berarti bersifat kumulatif. Dengan kata lain, dalam melakukan diskresi, kepala daerah wajib memenuhi enam ketentuan tersebut,” tambah Hendry.

Penyimpangan ini bukan sekadar urusan administratif belaka. Berdasarkan hasil audit, kebijakan yang tertuang dalam Perbup 49/2020 tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp10,95 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini adanya motif politik di balik kemudahan penyaluran dana tersebut, yakni untuk memuluskan jalan bagi Kustini Sri Purnomo, istri terdakwa, dalam kontestasi Pilkada Sleman 2020.

Perdebatan Kompetensi Saksi Ahli

Di sisi lain, persidangan sempat diwarnai ketegangan saat JPU Indra Aprio Handry Saragih bersitegang dengan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Indra menyoroti ketimpangan materi yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa tersebut. Menurut Indra, Chairul justru lebih banyak berbicara di luar kapasitas utamanya sebagai ahli pidana.

"Saksi justru banyak menerangkan tentang hukum administrasi di persidangan, padahal dihadirkan penasihat hukum terdakwa dengan kompetensi ahli hukum pidana," ujar Indra menyindir arah kesaksian Chairul.

Jaksa menuding Chairul menerapkan standar ganda karena mencoba memisahkan perbuatan jabatan dengan perbuatan pribadi secara kaku. Chairul berpendapat bahwa karena bupati memiliki wewenang membuat peraturan, maka tindakannya adalah perbuatan jabatan yang tidak bisa diadili dengan hukum pidana. Ia memberikan perumpamaan bahwa kesalahan baru bisa ditarik ke ranah personal jika bupati secara fisik melakukan tindakan teknis yang melanggar mekanisme, seperti mengetik dan menandatangani sendiri peraturan tersebut untuk kemudian memaksa bawahan melaksanakannya tanpa prosedur birokrasi yang sah.

Namun, argumen ini justru dianggap jaksa sebagai upaya mengaburkan fakta bahwa jabatan sering kali dijadikan instrumen untuk mencapai tujuan pribadi. Saat Indra menanyakan apakah perbuatan pribadi dan jabatan seorang bupati benar-benar bisa dibedakan, Chairul bersikukuh bahwa keduanya selalu memiliki ciri-ciri pembeda yang jelas. Chairul bahkan menyeret contoh kasus Tom Lembong untuk menggambarkan bahwa kerugian negara tidak otomatis menjadi ranah pidana korupsi jika ada undang-undang lain yang melingkupinya.

Debat memuncak ketika Chairul menolak menjawab sejumlah pertanyaan teknis JPU mengenai tujuan pembuatan petunjuk teknis penyaluran hibah. Sikap bungkam ini memicu reaksi keras dari jaksa yang meminta agar keengganan saksi menjawab dicatat secara resmi.

Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang akhirnya memerintahkan pencatatan tersebut dalam berita acara persidangan, mengukuhkan kebuntuan komunikasi antara penuntut umum dan saksi ahli di penghujung sidang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Hibah Pariwisata Dana Hibah Sleman Sri Purnomo Pengadilan Tipikor Yogyakarta Diskresi Kepala Daerah Administrasi Pemerintahan Konflik Kepentingan Kerugian Negara saksi ahli UGM Universitas Muhammadiyah Jakarta Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Pilkada Sleman 2020 Dana hibah pariwisata