KETIK, PEMALANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang menindak pemilik kendaraan Mazda warna putih yang kedapatan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu setelah kasus tersebut viral di media sosial.
Kasatlantas Polres Pemalang AKP Arief Wiranto melalui Kepala Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Ipda Widodo menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik kendaraan untuk dilakukan klarifikasi di Satlantas Polres Pemalang.
“Kami menindaklanjuti berita yang viral di media sosial terkait penggunaan TNKB palsu dengan memanggil pemilik kendaraan untuk klarifikasi,” ujar Ipda Widodo, Kamis, 5 Maret 2026.
Klarifikasi tersebut dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Satlantas Polres Pemalang. Pemilik kendaraan diketahui bernama Riski Istiqomah alias Rizky Mbambot, warga Tegalmlati RT 01 RW 03, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.
Dalam pemeriksaan, pemilik kendaraan diminta membawa mobil Mazda warna putih beserta STNK dan bukti kepemilikan kendaraan.
Dari hasil pengecekan, diketahui kendaraan tersebut memiliki nomor polisi B 2930 FBJ, sesuai dengan STNK. Namun kendaraan tersebut sempat menggunakan TNKB palsu, sehingga petugas memberikan tindakan tegas berupa tilang kepada pemilik kendaraan.
Selain penindakan, Satlantas Polres Pemalang juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pemilik kendaraan agar tidak kembali menggunakan pelat nomor palsu karena melanggar hukum.
“Kami memberikan tindakan tilang sekaligus membuat surat pernyataan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Sebagai bentuk klarifikasi kepada masyarakat, pemilik kendaraan juga diminta membuat video klarifikasi terkait penggunaan TNKB palsu serta menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut.
Ipda Widodo mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan TNKB resmi sesuai data kendaraan serta mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan pelat nomor palsu karena merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi tilang,” tegasnya.
Satlantas Polres Pemalang juga terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas guna menciptakan tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Pemalang.(*)
