KETIK, PACITAN – Setelah menjalani penahanan selama 60 hari, tersangka kasus viral pernikahan dengan mahar cek senilai Rp3 miliar, Tarman (74), akhirnya keluar dari sel tahanan Polres Pacitan, Minggu, 1 Februari 2026 kemarin sore.
Penahanan terhadap Tarman resmi ditangguhkan atas jaminan keluarga.
Dalam masa penangguhan penahanan tersebut, Tarman diwajibkan menjalani wajib lapor sebanyak dua kali dalam satu minggu ke Polres Pacitan.
Pantauan Ketik.com, Tarman keluar dari Gedung Polres Pacitan dan dijemput langsung oleh istrinya, Shela Arika, yang didampingi kuasa hukum Danur Suprapto dan Yoga Tamtama.
Saat meninggalkan gedung kepolisian, Tarman tampak dalam kondisi sehat dengan badan sedikit lebih gemuk dan sempat menunjukkan senyum lega.
Kuasa hukum Shela Arika, Danur Suprapto, SH., MH, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut diajukan dan dijamin oleh pihak keluarga.
Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah.
“Iya, hari ini kami bersama rekan advokat Yoga Pamungkas mendampingi klien kami, Mbak Shela Arika, istri Pak Tarman. Hari ini Pak Tarman keluar dari sel karena penahanannya ditangguhkan oleh klien kami,” ujar Danur Suprapto kepada Ketik.com.
Menurut Danur, penangguhan penahanan merupakan hal yang lazim dalam proses hukum. Ia menekankan bahwa status tersangka tidak serta-merta dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penangguhan penahanan itu hal biasa dan wajar. Yang namanya tersangka belum tentu bersalah. Kita masih mencari keadilan, dan nanti putusan pengadilan yang akan menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Danur Suprapto memaparkan bahwa mekanisme penangguhan penahanan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam KUHAP lama, ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 31, sementara dalam KUHAP baru diatur dalam Pasal 110.
“Di ayat 3 disebutkan bahwa jaminan penangguhan penahanan dapat diberikan oleh keluarga tersangka, advokat atau pengacara, maupun pihak lain, sepanjang bersedia memikul risiko dan akibat apabila tahanan melarikan diri,” tegas Danur.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap Tarman.
Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian hanya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga.
“Pihak Polres hanya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mbah Tarman dari Sdri Shela, istri Mbah Tarman,” terang AKP Choirul Maskanan.
Terkait proses hukum selanjutnya, AKP Choirul memastikan bahwa penangguhan penahanan tidak memengaruhi jalannya penyidikan.
Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Proses tetap sesuai prosedur penyidikan dan pemeriksaan tambahan sudah dilakukan terhadap Sela dan ibunya, sekaligus untuk melengkapi petunjuk P19 dari JPU,” jelasnya.
Selain kewajiban wajib lapor dua kali dalam satu minggu, AKP Choirul menambahkan bahwa tidak ada kewajiban lain yang dibebankan kepada Tarman selama masa penangguhan penahanan.
“Hanya absen saja,” pungkasnya.
Dengan penangguhan penahanan ini, proses hukum terhadap Tarman tetap berjalan hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)
