Polres Abdya Hantam Pengedar Ganja, 250 Gram Barang Bukti Disita

29 Januari 2026 18:38 29 Jan 2026 18:38

Thumbnail Polres Abdya Hantam Pengedar Ganja, 250 Gram Barang Bukti Disita

Terduga pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja warga Cot Jeurat, Blangpidie yang diamankan di Mapolres Abdya, Kamis, 29 Januari 2026. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membongkar dan menindak tegas penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan mengamankan seorang pria berinisial A (44), warga Desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Rabu malam, 28 Januari 2026.

Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Model A/05/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Abdya/Polda Aceh. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.10 WIB di rumah pelaku, setelah polisi menerima informasi akurat dari masyarakat.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hemansyah menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Abdya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Setiap informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti secara serius. Narkotika adalah kejahatan luar biasa yang merusak masa depan generasi. Polres Abdya tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba,” tegas Iptu Hemansyah, Kamis, 29 Januari 2026.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan empat paket ganja dengan total berat 250 gram bruto. Tiga paket seberat 50 gram bruto disembunyikan di kantong celana pelaku, sementara satu paket besar 200 gram bruto ditemukan di lantai kamar tidur.

Selain ganja, polisi juga menyita satu unit handphone merek serta uang tunai Rp1.996.000, yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui tidak memiliki izin atas kepemilikan barang haram tersebut.

“Pelaku langsung diamankan di lokasi. Seluruh barang bukti kini berada di tangan penyidik. Proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan tuntas,” lanjut Hemansyah.

Polres Abdya menegaskan akan meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat bahwa keterlibatan, sekecil apa pun, dalam narkotika akan berujung pada konsekuensi hukum berat.

“Kami tidak main-main. Abdya harus bersih dari narkoba,” tutup Iptu Hemansyah dengan nada tegas. (*)

Tombol Google News

Tags:

Narkotika narkoba HUKUM Kriminal Aceh Barat Daya polres abdya abdya Aceh AKBP Agus Sulistianto