KETIK, SLEMAN – Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, memberikan klarifikasi mendalam terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Jembatan Layang (Flyover) Janti yang melibatkan pengejaran pelaku penjambretan.
Meski pelaku pengejaran telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan bukti ilmiah dan keterangan ahli.
Edy menjelaskan bahwa pada Senin, 26 Januari 2026, telah dilaksanakan upaya mediasi di Kejaksaan yang melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Satlantas, keluarga tersangka, serta pengacara dari kedua belah pihak.
Mediasi yang dipimpin oleh Kajari Sleman Bambang Yunianto ini juga dihadiri tokoh masyarakat Kalasan dan pemerintah daerah.
"Hasilnya, pada saat itu sudah ada pernyataan saling memaafkan. Namun, tetap akan ada tindakan lanjut untuk menempuh jalur hukum sesuai hasil pertemuan tadi," ujar Kombes Pol Edy kepada awak media di Mapolresta Sleman, Senin 27 Januari 2026.
Dasar Penetapan Tersangka: Noodweer Excess
Menanggapi polemik di media sosial mengenai status tersangka bagi korban jambret (pengendara mobil), Kombes Pol Edy Setyanto menekankan bahwa penyidik merujuk pada keterangan ahli.
Berdasarkan rekaman CCTV, tindakan pengejaran tersebut dinilai telah masuk dalam kategori noodweer excess atau pembelaan diri yang melampaui batas.
"Ahli menyampaikan bahwa setelah mempelajari bukti CCTV, perkara ini masuk kategori pembelaan yang tidak berimbang. Maka, penyidik memulai proses hukum karena perbuatan tersebut dianggap melanggar hukum," jelasnya.
Polisi sempat menawarkan mediasi sejak awal. Namun karena tidak ada titik temu dan pihak keluarga pelaku jambret (yang menjadi korban laka lantas) terus menagih kepastian hukum, penyidikan tetap dilanjutkan.
Kronologi Kejadian: Senggolan dan Benturan
Kombes Edy Setyanto memaparkan kembali peristiwa yang terjadi pada April 2025 tersebut. Kejadian bermula saat seorang ibu dijambret oleh dua orang pengendara motor. Suami korban yang berada di lokasi menggunakan mobil langsung melakukan pengejaran.
"Saat pengejaran, awalnya (motor) dipepet dan terkena bodi kendaraan sebelah kiri, namun pelaku masih bisa meloloskan diri. Pengejaran berlanjut hingga akhirnya sepeda motor tersebut ditabrak dari belakang," kata Edy.
Akibat benturan tersebut, kedua pelaku jambret terpental menabrak tembok dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Terkait narasi di media sosial yang menyebut tidak ada benturan, Edy membantah tegas.
"Itu persepsi orang, silakan saja. Tapi faktanya, penyidik sudah mengumpulkan bukti dan saksi, termasuk rekaman CCTV saat bersenggolan dan saat menabrak dari belakang. Semua sudah dilampirkan dalam berkas perkara."
Alasan Tidak Melakukan Penahanan
Meski berstatus tersangka sejak September 2025, pengemudi mobil tersebut tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Kombes Pol Edy Setyanto juga mengklarifikasi isu mengenai penggunaan alat pelacak GPS kepada tersangka yang sempat beredar.
"Selama proses penyidikan hingga tahap dua, Satlantas Polresta Sleman tidak melakukan penahanan. Soal kabar pemasangan GPS, itu tidak benar, kami tidak melakukan itu," tegasnya.
Penangguhan penahanan diberikan karena tersangka dianggap kooperatif dan ada jaminan dari pihak istri.
"Pertimbangan kami, tersangka tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, meskipun pihak keluarga pelaku jambret sempat menyurati kami meminta tersangka ditahan."
Terkait kabar adanya rencana pemanggilan oleh DPR RI untuk mengklarifikasi kasus ini, Kombes Edy menyatakan kesiapannya.
"Apabila diminta untuk memberikan keterangan, kami akan sampaikan seutuh-utuhnya di sana. Kami siap," pungkasnya.(*)
