Petani Wajib Tahu! Jatah Pupuk Subsidi Pacitan 2026 Naik, Ini Rinciannya

30 Januari 2026 13:22 30 Jan 2026 13:22

Thumbnail Petani Wajib Tahu! Jatah Pupuk Subsidi Pacitan 2026 Naik, Ini Rinciannya

Penjaga kios resmi tengah menunggu petani melalui kelompok untuk menebus pupuk subsidi setelah adanya kenaikan kuota pupuk subsidi tahun 2026. (Foto: Dok. Pupuk Indonesia)

KETIK, PACITAN – Angin sejuk bagi petani di Kabupaten Pacitan. 

Kuota pupuk subsidi pada tahun 2026 mengalami peningkatan. Kenaikan terbesar terjadi pada pupuk Urea dan NPK yang menjadi kebutuhan utama petani.

Berdasarkan data alokasi, pupuk Urea pada 2026 mendapatkan kuota 15.865 ton atau naik 4.074 ton dibandingkan 2025 yang sebesar 11.791 ton. 

Pupuk NPK juga meningkat dari 12.187 ton menjadi 14.242 ton atau bertambah 2.055 ton. 

Sementara itu, pupuk NPK Formula Khusus justru turun dari 19 ton menjadi 8 ton, dan pupuk organik berkurang cukup signifikan dari 1.296 ton menjadi 733 ton.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, Sugeng Santoso, mengatakan peningkatan kuota pupuk subsidi tersebut merupakan hasil dari proses pengusulan kebutuhan pupuk petani berdasarkan data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang terus di-update.

Ia menjelaskan, seluruh pupuk subsidi tersebut sejak 1 Januari 2026 sudah tersedia dan siap disalurkan kepada petani melalui jaringan kios resmi di masing-masing kecamatan.

“Sudah ready di masing-masing kios,” ungkap Sugeng, Jumat, 30 Januari 2026.

Untuk mendukung kelancaran distribusi, pupuk subsidi di Pacitan disalurkan melalui enam distributor resmi yang memiliki jaringan kios hingga tingkat kecamatan. 

Setiap kecamatan rata-rata memiliki empat hingga lima kios yang telah terdaftar dan bermitra dengan distributor.

“Di tiap kecamatan rata-rata ada empat sampai lima kios. Kios harus terdaftar dan bermitra dengan distributor,” paparnya.

Sugeng menambahkan, distribusi pupuk subsidi di Pacitan juga ditopang oleh sekitar 2.000 kelompok tani yang tersebar hampir di seluruh wilayah kabupaten. Melalui cara itu, penyaluran pupuk diharapkan dapat berjalan lebih merata dan tepat sasaran.

“Rata-rata satu dusun ada satu kelompok tani,” ujarnya.

Selain peningkatan kuota, pemerintah juga menetapkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi. Harga Urea kini menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK Rp1.840 per kilogram, NPK Formula Khusus Rp2.640 per kilogram, dan pupuk organik Rp640 per kilogram. 

"Diharapkan semakin meringankan beban petani," pungkasnya.

Rincian alokasi pupuk subsidi Pacitan adalah sebagai berikut:

2025

  • Urea: 11.791 ton
  • NPK: 12.187 ton
  • NPK Formula Khusus: 19 ton
  • Organik: 1.296 ton

2026

  • Urea: 15.865 ton
  • NPK: 14.242 ton
  • NPK Formula Khusus: 8 ton
  • Organik: 733 ton.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pupuk Subsidi DKPP Pacitan kuota pupuk Pertanian Pacitan petani pacitan