Tera Ulang Berkala SPBU di Pacitan Dipantau Ketat, Disdagnaker Ogah Kecolongan

30 Januari 2026 20:27 30 Jan 2026 20:27

Thumbnail Tera Ulang Berkala SPBU di Pacitan Dipantau Ketat, Disdagnaker Ogah Kecolongan

Kepala Bidang Perdagangan dan Kemetrologian Disdagnaker Pacitan, Sukanto, saat menyampaikan pengawasan tera SPBU di wilayah Pacitan, Jumat, 30 Januari 2026. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Pengawasan tera ulang alat ukur SPBU di Pacitan diperketat oleh Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) setempat guna mencegah potensi penyimpangan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dapat merugikan masyarakat.

Kepala Bidang Perdagangan dan Kemetrologian Disdagnaker Pacitan, Sukanto, menyatakan pihaknya terus memantau secara ketat pelaksanaan metrologi legal atau tera di seluruh SPBU. 

Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi kecolongan terkait keakuratan takaran BBM.

“Paling saya pantau itu soal metrologi legal (tera), tera itu harus benar-benar saya perhatikan. Untungnya untuk sekarang itu tidak perlu mencari, tapi dari pihak SPBU lapor sendiri,” kata Sukanto, Jumat, 30 Januari 2026.

Menurut dia, kesadaran pengelola SPBU di Pacitan dalam melaporkan perubahan alat ukur tergolong baik.

Setiap kali terjadi indikasi perubahan takaran, pemilik SPBU disebut langsung mengajukan tera ulang ke dinas terkait.

Kejadian Alam Bisa Pengarui Takaran BBM SPBU

Selain karena potensi dari oknum petugas, Sukanto juga menemukan bahwa faktor lingkungan dan kejadian alam bisa berdampak pada alat ukur BBM di SPBU. 

Ia mencontohkan peristiwa yang terjadi di SPBU 54.635.07 Soge Pacitan baru-baru ini. 

SPBU tersebut terdampak abrasi air laut saat pasang, yang kemudian diketahui memengaruhi takaran BBM per liter pada mesin pompa, meskipun lokasi SPBU dinilai cukup jauh dari bibir pantai.

“Di sana ada dua mesin yang takarannya berubah. Tapi bagusnya, setelah kelihatan berubah, langsung ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Sukanto melanjutkan, perubahan takaran tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2025 lalu. Akibatnya, SPBU sempat menghentikan penjualan BBM selama kurang lebih tiga hari untuk dilakukan penanganan.

Karena itu, imbuhnya, pengawasan tera menjadi perhatian utama pihaknya untuk melindungi hak konsumen.

Terkait kepatuhan tera ulang, Sukanto memaparkan bahwa idealnya tera dilakukan satu kali dalam setahun. 

Akan tetapi, jika terjadi perubahan ukuran atau kondisi alat, tera ulang wajib dilakukan kapan saja tanpa menunggu masa satu tahun.

“Idealnya men-tera itu setahun sekali. Tetapi biasanya, tiap kali ada perubahan ukuran, si pemilik langsung menghubungi dinas,” katanya.

Ia memastikan tidak ada SPBU di Pacitan yang lalai melakukan tera ulang hingga melewati batas waktu. Bahkan, sebagian besar SPBU justru mengajukan tera ulang sebelum masa berlaku habis.

“Tidak ada yang setahun lebih tidak dilakukan tera ulang, malah sebelum setahun mengajukan tera ulang,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui aturan tera yang baru dinilai lebih ketat karena tidak hanya mencakup tera ulang, tetapi juga pembaruan serta perawatan alat ukur. Namun, perawatan alat tersebut belum seluruhnya dilakukan secara berkala oleh pengelola SPBU.

“Tera ulang harus dilakukan, pembaruan alat juga wajib, perawatan alat juga ada. Tapi perawatannya yang belum berkala,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

tera SPBU SPBU Pacitan Disdagnaker Pacitan metrologi legal pengawasan BBM pacitan