KETIK, PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi biaya pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang memasuki babak baru. Sidang perdana perkara yang menyeret mantan Ketua PMI Kota Palembang sekaligus Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016–2023, Fitrianti Agustinda, dan suaminya Dedi Sipriyanto, dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada 30 September 2025.
Keduanya didakwa terlibat dalam penyimpangan pengelolaan biaya pengganti darah PMI Kota Palembang periode 2020–2023. Fitrianti merupakan mantan Ketua PMI Palembang, sedangkan Dedi pernah menjabat Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah PMI Palembang.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, memastikan berkas perkara telah lengkap dan resmi dilimpahkan ke PN Palembang. Agenda sidang perdana nantinya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Setelah itu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Mereka sebelumnya sudah memberikan keterangan di tahap penyidikan, sehingga di persidangan keterangan tidak akan jauh berbeda,” jelas Hutamrin, Rabu 24 September 2025.
Hutamrin juga menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, tanpa adanya tekanan atau paksaan.
“Dengan demikian, seluruh keterangan dalam berkas perkara bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada kebohongan di persidangan di bawah sumpah, tentu ada sanksi hukumnya. Karena itu sebaiknya semua pihak menyampaikan keterangan sesuai fakta,” tegasnya.(*)