Edarkan 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Tiga Pria Didakwa Rugikan Negara Rp4,29 Miliar

1 Desember 2025 15:41 1 Des 2025 15:41

Thumbnail Edarkan 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Tiga Pria Didakwa Rugikan Negara Rp4,29 Miliar
Tiga terdakwa kasus rokok ilegal mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Senin 1 Desember 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Tiga pria asal Palembang kembali dihadirkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam perkara dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang merugikan negara hingga Rp4,29 miliar.

Ketiganya adalah Junaidi bin Matcik, Wahyudi Mardiansyah bin Purnomo, dan Ardi Wironoto bin Buhari.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin Majelis Hakim Agung Cipto Adi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Syaran Jafizhan, melalui jaksa pengganti Isnani membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam jaringan distribusi jutaan batang rokok ilegal dari Madura ke wilayah Sumatera Selatan.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula pada 8 September 2025, ketika Junaidi mendatangi toko milik Fikri Fernanda alias Nanda (saat ini masuk DPO). Nanda memberitahu bahwa ia telah memesan rokok ilegal tanpa pita cukai dari Madura.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 11 September 2025 pukul 21.00 WIB, Nanda kembali menghubungi Junaidi dan meminta bantuan untuk membongkar serta menyimpan rokok-rokok tersebut di sebuah ruko di Jalan Bukit Baru, Palembang. Junaidi kemudian mengajak dua rekannya, Ardi dan Wahyudi.

Keesokan paginya, 12 September 2025, sebuah truk Hino bernopol BG 8811 UV tiba membawa rokok ilegal dalam jumlah besar. Ketiga terdakwa langsung menurunkan paket-paket tersebut ke dalam ruko dengan mobil Daihatsu Luxio yang dipinjamkan Nanda.

Tanpa mereka ketahui, dua petugas Bea Cukai Dyo Alvisar dan Faishal Azizi sudah melakukan pengintaian sejak pukul 07.00 WIB. Begitu melihat aktivitas mencurigakan tersebut, petugas langsung melakukan penindakan.

Saat petugas masuk, Nanda sang pemilik pesanan justru melarikan diri dan kini berstatus DPO.

Dalam pemeriksaan di lokasi, seluruh paket berisi rokok ilegal siap edar. Para terdakwa kemudian diminta memuat kembali barang-barang tersebut ke truk untuk dibawa ke kantor Bea Cukai.

Dari penggerebekan tersebut, Bea Cukai menyita total 4.440.780 batang rokok ilegal dari berbagai merek, termasuk 54ryaku -140.160 batang, Coffee Black - 364.800 batang, Puma Reborn - 1.608.200 batang, ST16MA berbagai varian - lebih dari 1,3 juta batang, Seluruhnya merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Upah Rp1.000 per Slop, Komisi Rp600 Ribu per Pengiriman. 

Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa para terdakwa sudah terlibat dalam distribusi rokok ilegal tersebut sejak Juli 2025, dengan upah Rp1.000 per slop rokok yang berhasil dijual serta Rp200.000 setiap kali aktivitas bongkar/antar barang dan Komisi Rp600.000 Rp1 juta untuk setiap pengiriman ke daerah PALI dan Gelumbang.

Pendapatan bulanan mereka disebut berkisar Rp2,5–3 juta, di luar komisi per pengiriman.

Transaksi pembayaran dari para pembeli dilakukan tunai maupun melalui transfer ke rekening BRI atas nama Junaidi, sebelum diteruskan ke rekening BCA milik Yuni Puspita (DPO).

Akibat aktivitas penimbunan, penyimpanan, dan perdagangan rokok ilegal tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp4.296.965.339,7 akibat tidak masuknya penerimaan cukai.

Ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Setelah dakwaan selesai dibacakan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.(*)

Tombol Google News

Tags:

Peredaran Rokok Ilegal Pengadilan Negeri Palembang Kejaksaan Negeri Palembang