KETIK, PALEMBANG – Kepemilikan senjata api ilegal kembali diungkap aparat penegak hukum. Seorang warga Banyuasin bernama Bagus Maulana, warga Desa Cinta Manis, Kecamatan Air Kumbang, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 6 November 2025.
Terdakwa kedapatan menyimpan senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir peluru aktif kaliber 22 LR tanpa izin.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat itu menghadirkan terdakwa bersama penasihat hukumnya, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Fajar Wijayanto, SH, menghadirkan dua saksi dari pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut.
Dalam persidangan, saksi dari kepolisian membeberkan kronologi penangkapan terdakwa. Berawal dari informasi masyarakat soal rencana penjualan senjata api rakitan di wilayah Desa Cinta Manis, tim kepolisian langsung bergerak cepat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan terdakwa Bagus. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu pucuk revolver rakitan di kantong celana kirinya dan dua butir peluru aktif kaliber .22 LR di kantong kanan. Sementara rekan terdakwa bernama Andre berhasil melarikan diri dan masih berstatus DPO,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.
Menanggapi keterangan itu, majelis hakim kemudian menanyakan asal-usul senjata api tersebut kepada terdakwa. “Terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ini, Anda dapat dari mana?” tanya Hakim Oloan.
Terdakwa Bagus mengaku membeli senjata tersebut dari rekannya bernama Andre dengan alasan untuk berjaga-jaga.
“Saya beli dari Andre seharga dua juta rupiah, Yang Mulia. Hanya untuk jaga diri, belum sempat digunakan,” ujarnya.
Namun jawaban tersebut membuat majelis hakim geram. Hakim Oloan menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin bukan perkara sepele, sebab bisa berujung pada tindak kriminal berat.
“Kalau kamu orang baik, tidak akan terjadi apa-apa. Untuk apa kamu punya senjata api? Ini bisa dipakai untuk membunuh orang. Apa untuk melindungi diri saat jualan narkoba?” tegas hakim dengan nada tinggi.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdakwa dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(*)
