Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Saksi Akui Pengondisian Suara, Eks Camat Cangkringan Dicecar Soal Tanggal Proposal

19 Februari 2026 10:26 19 Feb 2026 10:26

Thumbnail Saksi Akui Pengondisian Suara, Eks Camat Cangkringan Dicecar Soal Tanggal Proposal

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu 18 Februari 2026. Saksi Suparmono dicecar JPU terkait kejanggalan tanggal proposal yang ditandatanganinya sebelum ada sosialisasi resmi. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu, 18 Februari 2026, semakin menyudutkan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.

Rangkaian kesaksian dari aparatur desa hingga pejabat daerah mulai mengonfirmasi adanya pola pengondisian dana negara yang disinyalir disalahgunakan untuk pemenangan pasangan calon Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa dalam Pilkada 2020.

Jalur Partai dan 'Format' Proposal Titipan

Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang menggali keterlibatan struktur partai dalam distribusi dana hibah melalui saksi Andri Prasetyo. Sebagai staf Sekretariat DPC PDIP Sleman, Andri mengakui adanya instruksi khusus dari Ketua DPC saat itu, Koeswanto. Andri ditugasi membuat format atau contoh proposal bagi Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang bertujuan memuluskan pengondisian suara untuk pasangan Kustini-Danang.

Format proposal tersebut kemudian didistribusikan secara terstruktur melalui koordinator partai di 17 kapanewon. Andri mencatat ada sekitar 30 proposal yang masuk melalui pintu PDIP dan semuanya berhasil lolos mendapatkan bantuan setelah diserahkan ke Dinas Pariwisata. Kesaksian ini diperkuat oleh Lurah Sendangagung, Raden Heru Prasetyo Wibowo, yang menyatakan bahwa bantuan hibah tersebut memang diakses dengan pesan politik yang jelas sebagai basis penggalangan dukungan bagi paslon petahana.

Alibi Suparmono dan Kejanggalan Administrasi

Salah satu momen paling krusial dalam persidangan adalah pemeriksaan Suparmono, mantan Panewu (Camat) Cangkringan yang kini telah pensiun dengan jabatan terakhir Asisten Sekda Sleman.

Suparmono mengaku baru mengetahui informasi dana hibah setelah mendengar kabar dari rekan sesama camat usai sosialisasi di Pendopo Parasamya pada 6 November 2020. Ia mengklaim menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada kelompok wisata di Cangkringan, seperti Pokdarwis Cancangan dan Bakalan, dengan dalih pemulihan ekonomi pandemi tanpa muatan politik.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwik dan Novi mengungkap keanehan data yang sangat mencolok. Berdasarkan barang bukti, mayoritas proposal pengajuan hibah dari wilayah Cangkringan justru sudah ditandatangani oleh Suparmono pada Oktober 2020. JPU mempertanyakan bagaimana mungkin proposal sudah rampung sebulan sebelum sosialisasi resmi dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, Suparmono berdalih bahwa ia hanya menandatangani berkas yang sudah ada di mejanya dan telah diparaf oleh pihak dusun atau desa. Ia menyatakan perannya saat itu hanya bersifat formalitas administratif untuk "mengetahui".

Dugaan Pungutan Liar dan Peran Operator Lapangan

Nama-nama seperti Karunia Anas, Fian, dan Gigih turut muncul dalam persidangan sebagai pihak yang diduga memantau aliran dana di lapangan.

Suparmono mengakui pernah menerima laporan via telepon dari seorang Dukuh di Pokmas Kebun Bunga yang mengeluhkan adanya oknum yang mencoba meminta bagian uang setelah dana hibah cair. Meski mengaku tidak mengenal dekat sosok-sosok tersebut, Suparmono mengonfirmasi bahwa Anas sempat mendatangi kantor kecamatan untuk menanyakan perihal dana hibah.

Terkait keterlibatan internal, Suparmono juga mengklarifikasi status Wisnu. Jika sebelumnya diduga sebagai sopir pribadi, Suparmono menegaskan bahwa Wisnu adalah tenaga honorer di bagian kemakmuran yang bertugas meregister seluruh proposal. Ia mengaku tidak mengetahui jika ada pihak-pihak yang menitipkan proposal melalui Wisnu dengan mengatasnamakan instruksi camat.

Legalitas 'Post-Factum' demi Kucuran Dana

Sisi lain dari carut-marut administrasi ini diungkap oleh mantan Lurah Jogotirto, Arum Setya. Ia mengakui bahwa demi mengejar kucuran dana hibah, pihaknya melakukan langkah pintas dengan menerbitkan Surat Keterangan (SK) pengukuhan wisata rintisan secara mendadak. Hal ini dilakukan karena sebelumnya objek wisata di wilayahnya belum memiliki legalitas resmi.

"Kami coba-coba ajukan siapa tahu disetujui," ujar Arum. Meskipun ia mengaku tidak mengalami intervensi politik secara langsung, Arum membenarkan adanya desas-desus atau kabar burung mengenai pengondisian serupa yang terjadi secara masif di wilayah Sleman bagian barat, khususnya Gamping. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Hibah Sleman Sri Purnomo Pilkada Sleman 2020 Korupsi Dana Pariwisata Pokdarwis Pengadilan Tipikor Yogyakarta Korupsi Dana Stimulus Penyalahgunaan Dana Negara Berita Korupsi Sleman Pungli Hibah Pariwisata Kasus Korupsi Pilkada