KETIK, YOGYAKARTA – Pengamat hukum sekaligus akademisi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Iwan Setyawan, memberikan catatan kritis mengenai integritas saksi dalam proses peradilan pidana.
Hal ini merespons insiden ketidakhadiran mantan Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Suparmono, yang mangkir tanpa izin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo pada Jumat 13 Februari 2026, pekan lalu.
Menurut Iwan, tindakan mengabaikan panggilan persidangan tanpa alasan sah bukan sekadar persoalan etika, melainkan hambatan serius terhadap jalannya keadilan.
Iwan menegaskan bahwa posisi saksi dalam perkara korupsi sangat krusial untuk membuat terang suatu tindak pidana.
Dalam kacamata hukum positif, terutama merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, ketidakhadiran saksi yang telah dipanggil secara sah merupakan bentuk pengabaian terhadap perintah negara yang dapat berujung pada upaya paksa oleh jaksa penuntut umum atas perintah hakim.
Risiko Hukum dan Upaya Paksa di Persidangan
Dalam penjelasannya, Iwan menyebutkan bahwa Pasal 209 ayat (2) UU 20/2025 memberikan kewenangan kepada hakim ketua sidang untuk memerintahkan agar saksi dihadirkan secara paksa jika terdapat alasan yang cukup bahwa saksi tersebut sengaja tidak mau hadir.
Kasus ketidakhadiran pejabat atau mantan pejabat seperti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pekan lalu seharusnya menjadi atensi bagi penegak hukum untuk bersikap tegas demi marwah peradilan.
Ia menambahkan bahwa selain upaya jemput paksa, saksi yang mangkir dengan sengaja juga berisiko terjerat ketentuan pidana dalam Pasal 285 UU 1/2023. Aturan tersebut mengancam saksi yang secara melawan hukum tidak memenuhi kewajibannya dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Iwan menilai, kesengajaan untuk tidak hadir tanpa keterangan yang patut dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi proses peradilan atau obstruction of justice dalam skala tertentu.
Nasihat untuk Suparmono: Hadir Demi Kepastian Hukum
Menjelang agenda pemanggilan ulang Suparmono yang dijadwalkan kembali ke Pengadilan Tipikor pada Rabu, 18 Februari 2026 besok, Iwan memberikan nasihat hukum secara terbuka. Ia meminta mantan pejabat tersebut untuk menunjukkan sikap ksatria dan memberikan contoh kepatuhan hukum kepada masyarakat luas.
"Nasihat saya, hadirlah jika di panggil lagi. Sebagai orang yang pernah mengemban amanah sebagai pejabat publik, kehadirannya adalah bentuk penghormatan terhadap institusi pengadilan. Memberikan keterangan di bawah sumpah adalah ruang bagi saksi untuk membantu negara menegakkan kebenaran," katanya, Selasa, 17 Februari 2026.
Iwan menekankan, jangan sampai ketidakhadiran yang kedua kali justru merugikan diri sendiri karena hakim memiliki wewenang penuh untuk memerintahkan jemput paksa.
Kewajiban Pejabat Publik Memberi Contoh Kepatuhan
Sebagai akademisi, Iwan sangat menyayangkan jika ada figur yang pernah menduduki jabatan publik tidak kooperatif terhadap panggilan pengadilan. Ia menekankan bahwa dalam peradilan pidana, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
Ketidakhadiran saksi kunci tanpa izin tertulis yang valid hanya akan mengulur-ulur waktu persidangan dan merugikan hak terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum dengan segera.
Menurutnya, alasan yang dianggap patut dan wajar haruslah bersifat mendesak dan dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti surat keterangan sakit dari dokter atau tugas kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan.
Jika alasan tersebut tidak ada, maka hakim memiliki otoritas penuh untuk menilai bahwa saksi tersebut telah melakukan pembangkangan terhadap proses hukum dan harus segera diambil tindakan administratif maupun hukum yang diperlukan.
Benteng Perlindungan Saksi dan Mekanisme Alternatif
Di sisi lain, Iwan mengingatkan bahwa jika seorang saksi merasa terancam atau memiliki kendala tertentu untuk hadir secara fisik, hukum sebenarnya telah menyediakan berbagai proteksi.
UU 20/2025 menjamin keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda saksi agar mereka dapat memberikan keterangan dengan tenang dan jujur. Negara bahkan menanggung biaya transportasi bagi saksi yang memenuhi panggilan persidangan sebagai bentuk kompensasi atas kewajiban hukum tersebut.
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar siapa pun yang dipanggil sebagai saksi, termasuk para mantan pejabat, untuk mengedepankan sikap kooperatif. Jika memang terdapat kendala yang luar biasa, saksi wajib berkomunikasi secara formal melalui surat kepada majelis hakim atau jaksa penuntut umum sebelum hari persidangan tiba.
Langkah ini penting untuk menjaga agar proses pembuktian di pengadilan tidak tercederai oleh alasan-alasan teknis yang bersifat personal.
Hingga berita ini dikirimkan, belum ada keterangan resmi dari Suparmono terkait sikapnya yang tidak hadir pada persidangan sebelumnya. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan yang dikirimkan ke nomor ponsel pribadinya, namun hingga saat ini pesan tersebut belum mendapatkan jawaban. (*)
