KETIK, BATU – Memasuki Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Batu menerbitkan aturan khusus terkait jam kerja dan pelayanan ASN. Penyesuaian ini mencakup pengurangan total jam kerja, peniadaan apel pagi, hingga pengaturan seragam dinas selama bulan suci.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 061.2/89/35.79.100/II/2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Batu. Selain mengatur pola kerja aparatur, jam operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Warga Kota Batu selama Ramadan ditetapkan pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada Senin sampai Jumat.
Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi, menyampaikan bahwa total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32,5 jam per pekan. Apel pagi selama bulan puasa juga ditiadakan guna memberikan kelonggaran bagi pegawai yang menjalankan ibadah.
“Total jam kerja ASN selama Ramadan sebanyak 32,5 jam per minggu. Selain itu, presensi elektronik siang ditiadakan untuk menyesuaikan ritme kerja pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” ujar Santi, Kamis, 19 Februari 2026.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam masuk Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB dan jam pulang pukul 15.00 WIB. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung pukul 07.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Sementara bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, Senin hingga Kamis serta Sabtu masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, dan pulang pukul 14.00 WIB. Pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Surat edaran tersebut juga mengatur ketentuan pakaian dinas. ASN pria Muslim diwajibkan mengenakan busana muslim lengkap dengan songkok nasional hitam, celana hitam atau gelap polos (bukan jeans), serta atribut tanda pengenal.
ASN wanita Muslim mengenakan busana muslimah dengan kerudung polos atau tidak bermotif, warna menyesuaikan, serta bawahan rok atau celana hitam atau gelap polos, disertai identitas pegawai.
“Untuk pegawai non-Muslim, pakaian yang digunakan berupa kemeja atau batik rapi dengan bawahan celana atau rok hitam atau gelap polos, bukan jeans, dan tetap mengenakan tanda pengenal,” jelasnya.
Ketentuan seragam ini tidak berlaku bagi pegawai di lingkungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta unit kerja tertentu yang mewajibkan penggunaan seragam khusus sesuai karakter tugasnya.
Santi menegaskan, penyesuaian tersebut bertujuan menjaga produktivitas ASN sekaligus menghormati pelaksanaan ibadah Ramadan, tanpa mengurangi mutu pelayanan kepada masyarakat. (*)
