Pemkot Batu Terbitkan SE Ramadan 2026, Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi Sementara

19 Februari 2026 11:17 19 Feb 2026 11:17

Thumbnail Pemkot Batu Terbitkan SE Ramadan 2026, Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi Sementara

Ilustrasi warung makan yang tutup di siang hari saat bulan Ramadan. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan operasional tempat hiburan hingga usaha kuliner selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026. Langkah ini diambil untuk memastikan suasana kota tetap tertib, kondusif, dan nyaman bagi warga yang beribadah.

Surat Edaran Nomor 338/3/7/135.79.417/2026 tentang Larangan dan Imbauan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kekhidmatan ibadah sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Batu.

Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan SE tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat dan pelaku usaha selama Ramadan.

“Dalam rangka meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, kami menyampaikan beberapa larangan dan imbauan yang harus dipatuhi bersama,” ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.

Dalam aturan tersebut, Pemkot Batu melarang operasional tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat, dan usaha sejenis selama Ramadan.

Selain itu, pengelola restoran, rumah makan, warung, kafe, dan usaha sejenis yang tetap melayani makanan dan minuman pada siang hari atau sebelum berbuka puasa diwajibkan memasang penutup atau tirai agar aktivitas di dalamnya tidak terlihat dari ruang publik.

“Kami mengimbau pengelola usaha kuliner yang beroperasi pada siang hari untuk memasang penutup atau tirai sehingga tidak terlihat secara terbuka di muka umum,” kata Cak Nur, sapaan akrabnya.

Pemkot Batu juga mengatur aktivitas penjualan maupun pembagian takjil gratis. Masyarakat diminta tetap mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak mengganggu arus lalu lintas maupun membahayakan pengguna jalan.

“Kepada masyarakat yang berjualan atau membagikan takjil, kami minta agar tetap tertib, tidak mengganggu arus lalu lintas, dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan pengguna jalan,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Wali Kota menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pariwisata, para camat, serta lurah dan kepala desa agar melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan. Seluruh pihak juga diminta berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian dan TNI guna menjaga bulan suci Ramadan tetap kondusif. (*)

Tombol Google News

Tags:

Wali Kota Batu Nurochman Ramadan 1447 Hijriah Kota Batu Ramadan 2026 Ramadan