Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Terungkap! Ada Ruangan Khusus di Rumah Dinas Bupati Sleman untuk Kumpulkan Proposal

10 Februari 2026 06:10 10 Feb 2026 06:10

Thumbnail Terungkap! Ada Ruangan Khusus di Rumah Dinas Bupati Sleman untuk Kumpulkan Proposal

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada Senin, 9 Februari 2026. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Tabir gelap penyalahgunaan wewenang dalam kasus pusaran korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman kian menyingkap fakta mencengangkan. Bukan di kantor dinas resmi, pusat kendali penyaluran duit negara itu justru diduga kuat bergeser ke balik tembok Rumah Dinas Bupati Sleman.

Di kediaman resmi yang saat itu dihuni Sri Purnomo, sebuah "kantor bayangan" beroperasi untuk menyeleksi proposal yang bercampur aduk dengan kepentingan suksesi politik.

Nama Karunia Anas Hidayat yang sebelumnya viral karena saat menjadi saksi mencabut Berita Acara Peneriksaan (BAP) tanpa bisa menjelaskan alasannya dan terancam pasal Sumpah Palsu kembali mencuat.

Kini orang dekat anak eks Bupati Sleman itu disebut sebagai operator lapangan yang memiliki privilese luar biasa. Anas, yang juga dikenal sebagai mantan sekretaris pribadi anggota DPRD Sleman Raudi Akmal putra terdakwa Sri Purnomo ternyata memiliki ruangan khusus di dalam rumah dinas tersebut.

Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin, 9 Februari 2026.

Ketua Karang Taruna Ngemplak, Rinto Budi Antoro, yang hadir sebagai saksi, membeberkan rutinitasnya menyambangi kediaman resmi sang bupati. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang, Rinto mengaku telah menyerahkan empat proposal dari Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) langsung ke tangan Anas.

Rinto menegaskan kunjungannya bukan sekali-dua kali, melainkan hingga empat kali pertemuan di ruangan yang memang khusus digunakan Anas untuk menerima berkas dan memimpin rapat-rapat terkait dana hibah pariwisata.

"Saya tiga atau empat kali ke Rumah Dinas Bupati Sleman. Saya menyerahkan empat proposal dari pokdarwis. Di Rumah Dinas Bupati Sleman, saya bertemu Anas di ruangan khusus yang biasa dipakai untuk menerima proposal dan menggelar rapat dana hibah pariwisata," ujar Rinto di ruang sidang.

Kesaksian Rinto ini mengunci keterangan saksi sebelumnya, yakni Septi Wahyu Afrianto dan Gigih Wijaya Kurniawan. Keduanya merupakan orang dekat Raudi Akmal yang juga membenarkan bahwa pusat komando pengumpulan proposal berada di bawah kendali Anas di kediaman resmi bupati.

Indikasi adanya keterlibatan lingkar dalam keluarga eks bupati semakin menguat seiring dengan terkuaknya peran-peran personal ini.

Mahar Dukungan Politik

Di balik kemudahan pengajuan proposal tersebut, terselip syarat yang kental dengan kepentingan politik praktis. Rinto Budi Antoro secara blak-blakan mengakui bahwa ada instruksi untuk menggalang suara bagi pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa dalam perhelatan Pilkada 2020.

Ia bahkan tanpa ragu bertanya kepada para penerima bantuan mengenai kesanggupan mereka menyukseskan Kustini sebagai bentuk timbal balik atas cairnya dana hibah tersebut.

"Saya bertanya kepada mereka, bisa tidak bantuan dana hibah pariwisata untuk menyukseskan Ibu Kustini? Menurut saya wajar bantuan dipakai untuk tujuan itu. Saya tidak berpikiran kalau akhirnya menjadi seperti ini," papar Rinto menjawab pertanyaan majelis hakim.

Pesan terselubung ini ternyata masif menyasar hingga tingkat dusun. Budi Winarno, pengurus Desa Wisata Bulak Sawah, turut mengonfirmasi pola serupa. Ia dijanjikan bahwa bantuan dana hibah akan cair "insyaallah" jika pokdarwis setempat berkomitmen memenangkan pasangan calon yang didukung oleh penguasa saat itu.

Praktik ini menunjukkan betapa anggaran negara yang seharusnya bertujuan memulihkan sektor pariwisata justru diduga kuat diselewengkan menjadi instrumen pemenangan pemilu.

"Kata Rinto, kalau kami bisa bantu atau memilih pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa di Pilkada 2020, bantuan Insyaallah cair," ungkap Budi Winarno dalam kesaksiannya.

Reaksi Penasihat Hukum

Mendengar rangkaian kesaksian yang menyudutkan kliennya, penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo, Soepriyadi, mencoba melakukan klarifikasi sekaligus mereduksi dampak keterangan saksi.

Soepriyadi berupaya menegaskan bahwa kehadiran saksi di rumah dinas tidaklah sesering yang diutarakan dalam persidangan, seolah hendak menunjukkan bahwa aktivitas pengumpulan proposal tidaklah sistematis atau terpusat sebagaimana didakwakan.

"Berapa kali saksi ke Rumah Dinas Bupati Sleman? Satu kali?" tanya Soepriyadi seolah hendak meminta penegasan kepada Rinto.

Namun, Rinto bergeming dan tetap teguh pada pendiriannya mengenai intensitas pertemuan yang dilakukan di ruang khusus rumah dinas tersebut.

Ironis: Mati Suri dan Tempat Cuci Pakaian

Ironi terbesar dari kasus ini terungkap ketika para saksi menceritakan kondisi terkini destinasi wisata rintisan yang telah menerima kucuran dana.

Mayoritas pokdarwis penerima hibah ternyata merupakan kelompok "dadakan" yang baru dibentuk sesaat sebelum bantuan dicairkan. Akibat, alih-alih berkembang menjadi motor ekonomi desa, destinasi-destinasi tersebut kini dalam kondisi terbengkalai.

Salah satu momen yang sempat memicu tawa getir di ruang sidang adalah ketika Didik, Ketua Pokdarwis Sumber Cuwo, memberikan kesaksian.

Ia memaparkan bahwa objek wisata sumber mata air di Umbulmartani yang sempat dipoles dengan dana hibah kini hanya berakhir menjadi tempat mencuci pakaian atau umbah-umbah oleh warga sekitar.

Destinasi yang dijanjikan akan mendatangkan turis itu kini mati suri tanpa memberikan keuntungan ekonomi sedikit pun.

Didik mengaku bahwa ia sempat menerima pesan dari perangkat desa setempat yang meminta agar bantuan tersebut dibalas dengan suara untuk pasangan Kustini-Danang.

"Sebagai ucapan terima kasih karena telah menerima dana hibah pariwisata," pungkas Didik mengenai pesan terselubung yang diterimanya.

Sidang kasus ini selanjutnya dijadwalkan untuk terus menggali aliran dana tersebut dan siapa saja yang paling bertanggung jawab atas runtuhnya tata kelola dana hibah pariwisata di Bumi Sembada.(*)

Tombol Google News

Tags:

dana hibah Sleman Sri Purnomo Pengadilan Tipikor pilkada Politik praktis Karunia Anas Hidayat Pokdarwis Rumah Dinas Bupati Kustini Sri Purnomo Raudi Akmal