KETIK, PACITAN – Tunggakan retribusi sewa lapak oleh sejumlah pedagang di Pasar Minulyo, Kabupaten Pacitan masih belum lunas hampir dua tahun silam.
Meski begitu, Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) setempat memastikan tidak ada opsi pemutihan atau menghapus tunggakan pelunasan bagi penyewa.
Data Disdagnaker mencatat, pembayaran tunggakan sewa lapak oleh pedagang hingga saat ini baru mencapai Rp84,5 juta atau sekitar 42 persen dari total tunggakan sebesar Rp204 juta.
Artinya, masih tersisa sekitar Rp119,5 juta yang belum terbayar.
Menurut Kepala Bidang Pasar Disdagnaker Pacitan, Bambang Surono, kewajiban tersebut tetap menjadi tanggungan pedagang dan harus diselesaikan, meskipun pedagang sudah tidak aktif berjualan.
“Itu tetap jadi tanggungan pedagang. Selama dia masih hidup, punya kewajiban dan belum melunasi, tetap harus dibayar,” ujarnya, Kamis, 9 April 2026.
Disdagnaker terus melakukan penagihan secara aktif, termasuk dengan mendatangi pedagang ke rumah apabila tidak ditemui di pasar.
Pihaknya mengaku juga sudah mulai menerima pembayaran secara cicilan dari pedagang.
“Berapa pun pembayarannya kita terima, yang penting ada itikad untuk membayar,” jelasnya.
Ia memastikan, tidak ada skema pemutihan tunggakan seperti pada sektor pajak.
Namun, terdapat kemungkinan penghapusan denda keterlambatan dengan mempertimbangkan kondisi tertentu.
“Kalau pemutihan tidak ada. Tapi untuk denda bisa dipertimbangkan, melihat kondisi ekonomi atau atas permintaan pedagang,” katanya.
Sesuai aturan, denda keterlambatan dikenakan sebesar 1 persen per bulan dari nilai sewa.
Besaran sewa bervariasi, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Jika terhitung sejak 2024, sejumlah pedagang yanh nunggak berkewajiban membayar denda berkisar 20 bulan lebih.
“Misalnya sewa Rp300 ribu, dendanya sekitar Rp3 ribu per bulan,” imbuhnya.
Disdagnaker menargetkan penyelesaian tunggakan tersebut dapat dituntaskan pada tahun 2026 ini, seiring upaya penagihan yang terus dilakukan.(*)
