KETIK, SORONG – Senator asal Papua Barat Daya, Paul Vinsen Mayor, dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPD RI oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua.
Laporan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Asosiasi MRP se-Tanah Papua yang digelar di Hotel Horison Sentani pada Senin, 9 Maret 2026.
Keputusan itu diambil menyusul pernyataan Paul Vinsen Mayor yang mengusulkan pembubaran lembaga MRP.
Usulan tersebut dinilai kontroversial dan dianggap bertentangan dengan konstitusi serta undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan surat keputusan Asosiasi MRP se-Tanah Papua Nomor: 000.1.5/06/AS-MRP/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026, terdapat sejumlah poin yang menjadi dasar pelaporan tersebut.
- Pertama, pernyataan pembubaran MRP dinilai sebagai bentuk provokasi dan inkonstitusional yang berpotensi menciptakan instabilitas di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kedua, MRP menilai pernyataan tersebut bersifat kontra-produktif. Sebagai anggota DPD RI, yang bersangkutan dianggap tidak menjalankan peran sebagai representasi daerah yang memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua, melainkan mengkritisi hal di luar tugas pokok dan kewenangannya.
- Ketiga, Asosiasi MRP menegaskan bahwa MRP merupakan lembaga representasi kultural Orang Asli Papua yang dilindungi oleh Undang-Undang Otonomi Khusus. Setiap pernyataan yang merendahkan eksistensi lembaga tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap komitmen penguatan otonomi khusus di Tanah Papua.
- Keempat, berdasarkan poin-poin tersebut, Asosiasi MRP se-Tanah Papua meminta kepada Dewan Kehormatan DPD RI untuk memproses Paul Vinsen Mayor sesuai ketentuan kode etik yang berlaku.
Dalam pernyataannya, MRP se-Tanah Papua juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses tersebut hingga ada sanksi tegas dari pejabat berwenang sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi kolektif.
Rapat tersebut dihadiri para pimpinan MRP dari berbagai wilayah, di antaranya Ketua MRP Papua Tengah Agustinus Anggaibak, Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu, Ketua MRP Papua Nerlince Wamuar, Ketua MRP Papua Pegunungan Agus Nikilik Hubi, Ketua MRP Papua Selatan Demianus Katayu, serta Ketua MRP Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak.
Dinamika ini sempat menjadi perbincangan luas di Papua. Meski demikian, hingga kini belum banyak media yang mempublikasikan hasil keputusan resmi tersebut.(*)
