KETIK, MALANG – Seorang perempuan bernama Intan Anggraeni (28), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang melaporkan suaminya sendiri yang mengaku bernama Erfastino Reynaldi alias Rey (36) ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 April 2026 kemarin.
Pelaporan dilakukan karena ternyata sosok suaminya tersebut adalah seorang wanita. Intan sendiri baru mengetahui saat hendak malam pertama usai menikah siri pada 3 April 2026.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, mengatakan, laporan dari korban telah diterima dan saat ini masih diselidiki dan didalami.
"Pada Rabu, 8 April 2026 sekira pukul 16.40 WIB, kami telah menerima laporan pengaduan dengan nomor PM/611/IV/Reskrim/2026/SPKT Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur. Untuk pengaduannya, yaitu terkait pemalsuan surat data kependudukan dengan pihak yang dilaporkan berinisial R," jelasnya, Kamis, 9 April 2026.
Dari hasil keterangan yang didapat, awal perkenalan Intan dengan R terjadi sekitar awal Februari 2026 di sebuah kafe di Kota Batu. Setelah itu, keduanya menjalin hubungan selama kurang lebih dua bulan.
"Ternyata ada temuan, bahwa terlapor inisial R ini adalah seorang wanita. Untuk itu, Polresta Malang Kota masih melakukan penyelidikan terhadap aduan yang dilaporkan oleh pelapor," tambahnya.
Dalam pelaporannya ke Polresta Malang Kota, Intan yang didampingi oleh pihak keluarga telah menyerahkan sejumlah barang bukti. Yaitu, berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
"Untuk dugaan sementara, memang terjadi pemalsuan data kependudukan yang dilakukan oleh terlapor R," terangnya.
Saat ditanya lebih lajut terkait apakah jejak R sudah ditemukan ataukah sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Ipda Lukman Sobikhin hanya menjawab singkat.
"Masih dilakukan penyelidikan untuk ditindaklanjuti terkait perihal pemalsuan surat data kependudukan tersebut," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Intan Anggraeni (28), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang melaporkan suaminya sendiri yang mengaku bernama Erfastino Reynaldi (36) ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 April 2026. Diketahui, pelaporan dilakukan karena sosok suami tenyata seorang wanita dan baru diketahui saat hendak malam pertama usai menikah siri.
Intan mengaku, keyakinannya menikahi Erfastino Reynaldi alias Rey karena sosoknya dikenal royal. Keduanya menjalin hubungan spesial setelah sebelumnya bertemu dan berkenalan pada awal Februari 2026, dan ketika itu Rey datang sebagai pembeli di kafe tempat korban bekerja di Kota Batu.
Jalinan asmara keduanya semakin erat dan mereka pun memutuskan berpacaran pada tanggal 14 Februari 2026. Setelah itu, Rey sering memberikan berbagai barang termasuk melunasi utang Intan.
Setelah itu, Erfastino mengajak Intan untuk menikah sembari diiming-imingi berbagai janji. Mulai akan dibelikan mobil mewah Lamborghini, rumah, dan berbagai hal lainnya.
Namun, beberapa kejanggalan mulai muncul karena latar belakang dari keluarga Rey ditutup rapat. Bahkan, Rey sempat melarang keluarga Intan untuk melayat ketika nenek yang diakuinya berada di Kota Batu meninggal.
Kemudian pada tanggal 3 April 2026, mereka melangsungkan pernikahan siri di rumah Intan. Nikah siri tersebut dilakukan dengan mahar uang Rp100 ribu.
Usai menikah, mereka pun melakukan malam pertama dan dari situlah Intan baru tahu ternyata suaminya adalah seorang perempuan. Sehingga, Rey pun diusir keluar dari rumah oleh orang tua Intan.
Usai diusir, Rey pun melakukan tindakan intimidasi hingga membuat korban ketakutan dan harus berhenti sementara dari pekerjaan dan memilih berada di rumah. (*)
