KETIK, YOGYAKARTA – Integritas aktivis anti-korupsi kini tengah berada di bawah sorotan tajam.
Fenomena berbaliknya arah dukungan aktivis yang semula mendorong penegakan hukum, namun belakangan justru membela pihak yang berperkara dan menyerang aparat penegak hukum (APH), dinilai sebagai preseden buruk bagi gerakan sipil di Indonesia.
Pengamat hukum sekaligus aktivis Eksponen 98 asal Yogyakarta, Susantio, SH, MH, menegaskan bahwa konsistensi adalah harga mati bagi seorang aktivis.
Menurutnya, seorang aktivis tidak boleh hanya bermodal semangat, tetapi harus memiliki ketajaman analisis dan penguasaan kasus yang mendalam agar tidak mudah goyah oleh tekanan atau godaan pihak tertentu.
"Aktivis itu harus jeli, teliti, dan menguasai anatomi kasus yang ia soroti. Jangan sampai narasi yang dibangun di awal justru runtuh di tengah jalan karena adanya kepentingan lain," ujar Susantio saat ditemui, Kamis 9 April 2026.
Dari Pelapor Menjadi Pembela
Susantio menyoroti adanya mengkhawatirkan di mana sejumlah oknum aktivis menunjukkan inkonsistensi yang mencolok. Ia mengambil contoh nyata yang terjadi di Yogyakarta baru-baru ini.
Dalam sebuah perkara yang baru saja memasuki babak awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru dilaporkan ke berbagai pihak terkait.
Padahal, oknum aktivis tersebut sebelumnya, atas nama lembaga, merupakan pihak yang sejak awal vokal mengawal dan mendesak agar kasus tersebut naik ke meja hijau.
Sangat aneh ketika di awal mereka berteriak mendorong proses hukum, tetapi begitu penyidik menetapkan tersangka, mereka justru pasang badan melakukan pembelaan.
Bahkan saat perkara tersebut kini bergulir di pengadilan dan statusnya telah menjadi terdakwa, oknum aktivis ini malah menyerang JPU yang sedang menjalankan kewenangan penuntutannya.
Serangan tersebut seringkali dilakukan secara sistematis demi membangun opini adanya kriminalisasi atau maladministrasi.
Dugaan Perintangan Penyidikan dan Peradilan
Melihat fenomena serangan balik terhadap APH tersebut, Susantio berpendapat bahwa tindakan oknum aktivis ini sudah melampaui batas kritik yang sehat.
Menurutnya, oknum aktivis seperti ini sebaiknya diproses hukum karena tindakannya yang secara sengaja menghambat kinerja aparat bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka maupun proses persidangan terhadap terdakwa (obstruction of justice).
Langkah melaporkan jaksa atau penyidik tanpa dasar yang kuat serta manuver di tengah jalan untuk membela kepentingan pihak yang berperkara dinilai bukan lagi bentuk pembelaan hak asasi, melainkan upaya nyata untuk mengintervensi independensi hukum.
Jika dibiarkan, tindakan ini akan merusak skema penegakan hukum yang sedang berjalan dan memberikan perlindungan bagi pelaku kejahatan.
Degradasi Moral dan Marwah Gerakan
Dalam analisisnya, Susantio melihat rendahnya minat riset dan penguasaan berkas perkara secara detail membuat aktivis mudah dipengaruhi oleh narasi sepihak.
Selain itu, adanya dugaan intervensi kepentingan politik maupun finansial membuat objektivitas luntur.
Bukannya mendukung penguatan institusi penegak hukum, oknum tersebut justru menjadi tameng bagi tersangka maupun terdakwa dengan dalih prosedur hukum yang dicari-cari kesalahannya.
Sebagai aktivis yang besar di era reformasi 1998, Susantio mengingatkan bahwa gerakan anti-korupsi harus tetap pada relnya sebagai kontrol sosial.
Jika aktivis sudah tidak konsisten, maka kepercayaan publik akan runtuh.
Jangan sampai masyarakat melihat aktivis tak lebih dari sekadar pemain yang bisa disewa untuk mengaburkan fakta hukum.
Ia mendesak agar para aktivis kembali memperkuat data dan melakukan kajian hukum yang komprehensif demi menjaga marwah perjuangan sipil. (*)
