KETIK, PACITAN – Sekolah-sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur di wilayah Kabupaten Pacitan menegaskan agar tidak menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
Hal ini menyusul adanya ketentuan tegas dalam regulasi pendidikan yang melarang praktik tersebut.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacab Dindik) Wilayah Pacitan, Dr. Sasmito Pribadi, M.Pd., menyampaikan bahwa aturan mengenai larangan penahanan ijazah sudah jelas tertuang dalam sejumlah regulasi.
Salah satu aturan yang melarang sekolah menahan ijazah siswa adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024.
"Aturan tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun," kata Sasmito, Rabu, 8 April 2026.
Ia menjelaskan, ijazah merupakan hak mutlak bagi siswa yang telah menyelesaikan pendidikan di satuan pendidikan.
Dokumen tersebut menjadi bukti sah kelulusan sekaligus syarat penting untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
"Ijazah adalah hak milik siswa sebagai bukti kelulusan yang sah," ujarnya.
Menurutnya, penahanan ijazah dapat berdampak serius terhadap masa depan siswa, terutama dalam proses melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan.
Oleh karena itu, sekolah tidak boleh menjadikan ijazah sebagai alat tekanan atas persoalan administratif atau keuangan.
Ketentuan mengenai ijazah juga diatur dalam Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan penyelesaian program pendidikan.
Hal serupa juga tercantum dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 yang menyebut ijazah sebagai sertifikat kelulusan peserta didik dari jenjang pendidikan tertentu.
Selain itu, dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 ditegaskan bahwa satuan pendidikan maupun dinas pendidikan tidak diperbolehkan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik sahnya.
"Jadi sudah jelas, tidak ada alasan apa pun bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa. Itu hak siswa yang harus segera diberikan setelah lulus," katanya.
Ia berharap tidak ada lagi laporan dari masyarakat terkait penahanan ijazah di sekolah-sekolah, khususnya di wilayah Pacitan.
Jika terdapat persoalan administratif atau keuangan, sekolah diminta mencari solusi lain tanpa merugikan siswa.
"Kalau memang ada masalah administratif atau keuangan, itu sebaiknya diselesaikan dengan cara lain, tanpa harus menahan ijazah. Karena itu bisa menghambat masa depan siswa," pungkasnya.(*)
