KETIK, PACITAN – Dugaan penyelewengan dana desa di Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan akhirnya memasuki babak baru.
Kepala Desa Bandar berinisial MW resmi menjadi terlapor dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp239 juta.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah gelar perkara di Polda Jawa Timur pada Selasa, 1 April 2026.
“Per tanggal 1 April, unit Tipikor Polres Pacitan melakukan gelar perkara di Polda Jatim. Hasilnya, kasus Bandar yang sebelumnya kami sampaikan pada Februari ditingkatkan ke penyidikan,” katanya, Senin, 6 April 2026.
Dalam proses tersebut, penyidik telah menetapkan Kepala Desa Bandar berinisial MW sebagai pihak terlapor.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran APBDes dan BUMDes selama periode 2021 hingga 2023.
“Dalam proses penyidikan terlampir nama terlapornya, yakni kepala desa Bandar inisial MW. Ini berkaitan dengan anggaran APBDes dan BUMDes tahun 2021-2023,” ujarnya.
Polisi menyebut telah mengantongi bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Surat perintah penyidikan diterbitkan pada Rabu, 2 April 2026, dan pemberitahuan dimulainya penyidikan juga telah disampaikan ke pihak kejaksaan.
“Ini sudah cukup bukti dan kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke kejaksaan hari ini,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara dari Inspektorat, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp239 juta.
Nilai tersebut masih akan didalami lebih lanjut bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kerugian negara saat ini berdasarkan inspektorat senilai Rp239 juta. Ke depan kami akan berkoordinasi dengan BPK untuk memastikan nilai pastinya,” jelasnya.
Kapolres mengingatkan, proses hukum akan berjalan sesuai aturan.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana.
“Kalau terbukti ya siap-siap dipenjara,” katanya.(*)
