Empat Bulan Diselidiki, Kasus Dana Desa Klesem Pacitan Rampung: Rp166 Juta Kembali

2 April 2026 16:56 2 Apr 2026 16:56

Thumbnail Empat Bulan Diselidiki, Kasus Dana Desa Klesem Pacitan Rampung: Rp166 Juta Kembali

Pertemuan inspektur daerah Pacitan bersama sejumlah perangkat desa Klesem terkait dalam proses pengembalian dana desa ke kas desa, Kamis, 2 April 2026. (Foto: Dok. Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung, Pacitan, resmi dinyatakan rampung oleh Inspektorat Pacitan usai hampir empat bulan proses penyelidikan.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp166 juta telah dikembalikan ke kas desa pada Kamis, 2 April 2026, melalui Bank Jatim oleh pihak keluarga bendahara desa.

“Hasil pemeriksaan investigasi oleh inspektorat sudah selesai dan rekomendasinya sudah ditindaklanjuti dengan mengembalikan kerugian keuangan negara ke kas desa pada hari ini,” kata Inspektur Daerah Kabupaten Pacitan, Mahmud, Kamis, 2 April 2026.

Kasus ini bermula saat bendahara desa berinisial ER dilaporkan tidak masuk kerja pada Rabu, 11 Desember 2025.

Ia diduga membawa dana desa hingga ratusan juta rupiah.

Setelah sempat menghilang, yang bersangkutan diketahui kembali ke rumah pada akhir Januari 2026 dan kemudian menjalani proses pemeriksaan.

Inspektorat Pacitan melakukan serangkaian pemeriksaan sejak awal Februari, sebelum akhirnya merampungkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada akhir Februari dan menyerahkannya ke pemerintah desa pada Kamis, 12 Maret 2026.

Dari hasil audit, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp166 juta. 

Nilai tersebut kemudian menjadi dasar rekomendasi pengembalian dalam jangka waktu maksimal 60 hari.

Inspektorat menyatakan perkara ini masuk dalam kategori kesalahan administrasi yang berdampak pada kerugian keuangan negara dan telah diselesaikan melalui mekanisme pengembalian.

Meski demikian, peluang proses hukum lanjutan tetap terbuka dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Pengaduannya kan ke inspektorat. Tanyakan aja ke APH menindaklanjuti apa tidaknya. Tugas Inspektorat sudah selesai dengan dikembalikannya kerugian negara tersebut," ungkapnya.

Di sisi lain, pemerintah desa masih membahas sanksi terhadap bendahara yang bersangkutan.

“Masih kami koordinasikan. Sanksi belum diputuskan,” kata Kepala Desa Klesem, Muhammad Mangsuri.(*)

Tombol Google News

Tags:

Dana Desa pacitan Desa Klesem Inspektorat kasus desa Pengembalian Dana Kebonagung