KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan Wardiah, Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin periode 2019–2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Tahun Anggaran 2019 - 2021.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan pada Selasa 9 Desember 2025 setelah penyelidikan dan penyidikan maraton selama tujuh bulan.
Wardiah, yang juga mantan Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Banyuasin, diduga kuat melakukan penyimpangan anggaran melalui kegiatan fiktif dan markup dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) dana hibah PMI. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 325.362.572.
Kepala Kejari Banyuasin, Erni Yusnita didampingi Kasi Pidsus H. Giovani menyebutkan bahwa penyidik telah memperoleh dua alat bukti sah yang menjerat Wardiah sebagai tersangka.
“Tersangka Widya terbukti melakukan kegiatan fiktif dan markup pada LKPJ tahun anggaran 2019 hingga 2021. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara cukup besar,” ujarnya.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa sebagian besar kegiatan yang dilaporkan tidak pernah dilaksanakan. Wardiah juga diduga menaikkan berbagai komponen biaya dalam laporan pertanggungjawaban untuk memuluskan aksi korupsi yang berlangsung selama tiga tahun anggaran.
Selama proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 48 saksi dari berbagai unsur. Posisi Wardiah yang awalnya saksi berubah menjadi tersangka setelah penyidik menemukan keterlibatan langsung dalam praktik penyimpangan anggaran.
Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai 40 persen dari total dana hibah PMI Banyuasin yang berjumlah Rp 800 juta angka yang disebut memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang.
Usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Wardiah langsung digiring ke Lapas Wanita Palembang untuk menjalani penahanan. Kejaksaan juga telah mengamankan uang sitaan sebesar Rp 325.362.572 yang dititipkan ke bank sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
“Tersangka kami tahan hari ini. Uang sitaan sudah diamankan,” tegas Giovani.
Wardiah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diperbarui UU 20/2001, Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 UU Tipikor.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dana hibah termasuk bagi lembaga kemanusiaan harus dikelola secara transparan. (*)
