KETIK, YOGYAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat, 9 Januari 2026.
Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga perkara dinyatakan sah untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Mengadili satu, menyatakan keberatan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo tidak dapat diterima. Dua, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor register 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk,” kata Melinda Aritonang.
Dengan putusan tersebut, persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 resmi memasuki babak pembuktian. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan secara maraton tiga kali sepekan, yakni setiap Senin, Rabu, dan Jumat.
Berdasarkan audit BPKP DIY, perbuatan terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030. (*)
